Kompak, Pemerintah-PBNU Minta Masjid Tak Gelar Salat Idul Adha Berjamaah Selama PPKM Darurat

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, Hajinews – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4165/C.1.34/07/2021 terkait pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah. Dalam surat tersebut, PBNU mengimbau seluruh umat Islam dan warga NU di Tanah Air untuk merayakan Idul Adha di rumah masing-masing.

Imbauan ini dikeluarkan mengingat penyebaran Covid-19 dan varian barunya semakin meluas di Indonesia. Selain itu, surat edaran ini diterbitkan setelah memperhatikan kebijakan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 Juli 2021.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Dalam menyambut dan melaksanakan Idul Adha 1442 H beserta seluruh rangkaian kegiatannya di rumah masing-masing bersama keluarga inti dengan khidmat, dan senantiasa meningkatkan doa serta permohonan kepada Allah SWT agar pandemi Covid-19 segera dapat teratasi,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj, Jumat, 16 Juli 2021.

Tidak hanya mengimbau melaksanakan Idul Adha di rumah, PBNU juga meminta umat Islam dan warga NU tidak bepergian atau mudik ke kampung halaman untuk merayakan hari raya peristiwa kurban itu.

“Selama PPKM Darurat, dalam menyambut dan melaksanakan Idul Adha 1442 H agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau pun mudik ke kampung halaman,” pesan PBNU.

Sebelumnya, Daerah yang saat ini sedang menjalani penerapan PPKM Darurat, diminta agar masjid dan masyarakatnya tidak menggelar salat Idul Adha berjamaah di masjid atau lapangan.

“Optimalkan ibadah di rumah,” kata Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers pada Sabtu, 17 Juli 2021. Menurutnya, kebijakan ini diambil demi keselamatan masyarakat yaitu untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Wiku mengatakan, tak hanya daerah PPKM Darurat saja yang tak boleh menggelar salat berjamaah, wilayah yang menerapkan PPKM Mikro Diperketat dan daerah di zona merah serta oranye juga sama.

Kebijakan ini hanya sedikit longgar untuk daerah di luar zona merah dan oranye serta sedang tidak menerapkan PPKM Darurat atau Mikro Diperketat. Itupun, kata Wiku, kapasitasnya hanya boleh 30 persen saja.

Selain meminta agar tak ada Salat Idul Adha, Satgas juga menghimbau masyarakat untuk tidak menggelar silaturahmi secara fisik. “Silaturahmi bisa dilakukan secara virtual,” kata Wiku.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *