Pengakuan Juliari Terungkap: Sewa Pesawat untuk Pergi ke Bali hingga Medan

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Juliari Batubara diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Jakarta – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengakui pernah menyewa pesawat untuk pergi ke luar kota. Adapun, sejumlah kota yang pernah dikunjungi Juliari menggunakan pesawat sewaan yakni, Bali, Luwu Utara, Natuna, Semarang, hingga Medan.

Demikian diakui Juliari saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan paket Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Sidang pemeriksaan Juliari sebagai terdakwa digelar secara virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Iya betul (pernah sewa pesawat untuk ke luar kota). Ada yang ke Bali, Luwu Utara, Natuna, Semarang, Medan,” ucap Juliari, Senin (19/7/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK kemudian mengonfirmasi asal-usul uang yang digunakan Juliari untuk menyewa pesawat tersebut. Juliari tak menjawab asal-usul sumber dana yang digunakan. Ia hanya menjelaskan alasan memilih menggunakan pesawat sewaan untuk ke luar kota.

“Biasanya saya karena pada saat itu jadwal penyebrangan yang lain berkurang jauh dan biasanya saya membutuhkan fleksibilitas, kalau urusan sudah selsai bisa langsung ke Jakarta mengerjakan tugas yang lain,” ucap Juliari.

“Biasanya saya minta Selvy (Sespri Juliari) dikoordinasikan ke biro dterkait dalam hal perjalanan dinas menteri menggunakan pesawat sewa,” imbuhnya.

Juliari mengaku menggunakan pesawat sewaan untuk terbang ke Bali sekira Agustus 2020. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menyatakan ke Bali untuk mengecek lokasi pelaksanaan program Bantuan Sosial Tunai (BST).

“Pada saat itu kami mengira pelaksanaan beberapa program antara lain BST, kami juga melihat beberapa lokasi itu warung-warung yang menjual tempat memilih bantuan sembako, dan mendatangi warga penerima manfaat,” bebernya.

Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *