Demi Kesejahteraan, Wamenkeu: Pajak Bisa Didesain Sebagai Alat untuk Memberikan Insentif

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Pajak tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk penerimaan negara tapi juga merupakan alat untuk mempengaruhi gerak perekonomian. Lebih spesifik lagi, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat memberikan keynote speech pada acara National Tax Summit, yang dilakukan secara virtual, Sabtu (17/07).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Nah dengan konteks seperti itu pajak itu bukan hanya sekedar mengumpulkan penerimaan saja, tapi pajak itu bahkan bisa memberikan insentif. Pajak itu bisa kita desain sebagai alat untuk memberikan insentif kepada masyarakat individu maupun dunia usaha. Dan kita sadari betul sekarang ketika kita tiba-tiba disergap oleh virus Covid, maka penerimaan pajak dan insentif pajak dua-duanya kita pakai sebagai alat untuk mencapai tujuan yaitu menjaga kesehatan masyarakat,” sebutnya.

Lebih lanjut, Wamenkeu menjelaskan pada situasi Covid-19 sekarang ini negara tetap mengumpulkan pajak sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara. Namun pada saat yang bersamaan, Pemerintah juga memberikan insentif berupa keringanan atau pembebasan pajak untuk sektor-sektor tertentu agar ekonomi tidak terkontraksi lebih dalam.

Sejak tahun 2016, Pemerintah mulai membuat laporan resmi mengenai belanja perpajakan yang menghitung berapa besar pajak yang tidak terkumpul oleh negara karena adanya insentif atau kekhususan dalam peraturan perpajakan. Dalam situasi pandemi yang menekan perekonomian sekarang ini, tentu insentif pajak sangat bermanfaat untuk membantu dunia usaha kecil dan mikro, bidang pendidikan kesehatan, serta membantu masyarakat karena sejumlah barang yang strategis dan digunakan untuk penanganan kesehatan itu tidak dikenakan pajak. Namun, Wamenkeu juga menegaskan bahwa semua insentif perpajakan itu sudah dihitung secara matang oleh Pemerintah.

“Ketika Covid, insentif ini yang kita pakai untuk menyelamatkan dunia usaha, memberikan relaksasi atas PPh pasal 21 PPh pasal 22, relaksasi PPh pasal 25, pengurangan jumlah pajak, membuat supaya penerimaan kepabeanan dan cukai untuk alat kesehatan dan semuanya terkait dengan Covid dibebaskan, mengurangi pajak PPNBM untuk kendaraan bermotor agar pabriknya bisa bekerja lagi. Kita pakai semua insentif pajak untuk mendorong perekonomian, tapi kita hitung. Ini menjadi logika berpikir yang menjadi sangat penting,” tutup Wamenkeu.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *