Ketua PP Muhammadiyah Dukung PPKM Darurat Diperpanjang: Jika untuk Kebaikan, Lanjutkan!

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas menanggapi adanya putusan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Adapun hal ini menyusul resmi diumumkannya perpanjangan masa PPKM Darurat oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

“Tugas negara dan Pemerintah berdasarkan konstitusi adalah melindungi rakyat di antaranya dari bahaya pandemi Covid-19 dan mensejahterakan mereka,” kata Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas dalam keterangan tertulis kepada MNC Portal Indonesia, dilanisir Okezone, Selasa (20/07/2021).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Abbas melanjutkan, adanya kewajiban tersebut menjadi nilai tersendiri dalam keputusan pemerintah dengan memperpanjang kebijakan tersebut. “Kalau menurut pemerintah untuk kebaikan rakyat, PPKM harus dilanjutkan ya silakan dilanjutkan,” lanjutnya.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut nantinya akan langsung mempengaruhi masyarakat yang dibatasi aktivitasnya di luar rumah. Oleh karenanya, Abbas menyoroti perlunya perhatian pemerintah dalam menangani perekonomian masyarakat.

“Maka pemerintah harus membantu perekonomian rakyat dengan BLT (bantuan langsung tunai) secepatnya dan secukupnya agar mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Abbas juga mengajak seluruh unsur masyarakat turut membantu dalam program pemerintah tersebut. Hal ini termasuk pemerintah, tokoh masyarakat, media cetak dan sosial serta stasiun televisi.

“Harus bisa difungsikan untuk mendorong warga masyarakat menghormati protokol kesehatan yang ada dan hal ini hendaknya benar-benar harus disadari oleh seluruh warga masyarakat bahwa mematuhi prokes tidak hanya akan membawa kebaikan kepada yang bersangkutan tetapi juga untuk orang lain serta untuk kehidupan dan masa depan bangsa serta negara kita yang sama2 kita cintai ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, PPKM Darurat yang awalnya dimulai sejak tanggal 3 Juli 2021 diperpanjang oleh Presiden Republik Indonesia, Jokowi hingga pada 25 Juli 2021. Kebijakan tersebut dinilai memberikan dampak positif. Hal ini lantaran setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi juga memastikan akan melakukan monitoring mengenai pelaksanaan perpanjangan PPKM Darurat terkait kondisi dinamika di lapangan. Adapun apabila tren kasus mengalami penurunan, pemerintah akan membuka pembukaan secara bertahap.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *