Presidium KAMI Desak Pemerintah, Din Syamsuddin: Segera Kembalikan Penanggulangan Covid-19 ke Undang-Undang

DEWAN PERTIMBANGAN MUI SIKAPI KASUS AHOK
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Pandemi Covid-19 di Indonesia telah dan semakin menimbulkan korban baik sakit maupun meninggal dalam jumlah yang sangat tinggi (bahkan Indonesia termasuk negara dengan korban meninggal yang tertinggi di dunia).

“Salah satu faktor dari kegagalan tersebut adalah kebijakan dan managemen yang tidak meletakkan penanggulangan masalah kesehatan sebagai pusat kepedulian, tapi merancukannya dengan perhatian terhadap hal-hal lain seperti stimulus ekonomi dan parawisata,” ungkap Din Syamsuddin dalam keterangan Presidium KAMI, pada 28 Juli 2021.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Perhatian pertama dan prima terhadap masalah kesehatan seyogyanya menjelma dalam usaha seperti:

1. Mendorong Perguruan Tinggi dan Lembaga-Farmasi Nasional untuk menemukan/mengembangkan obat dan vaksin dari Dalam Negeri.

2. Mengadakan secara gratis test kesehatan, dan obat-obatan sehingga terjangkau oleh rakyat kecil.

3. Menyadari pentingnya pendekatan spritual-keagamaan yang menjadi modal besar Bangsa Indonesia dalam rangka menjaga dan meningkatkan kesehatan diri.

Din Syamsuddin juga menyebut, cara penanganan Pemerintah selama ini terkesan kurang melindungi seluruh rakyat dan segenap Tanah Tumpah Darah Indonesia sesuai amanat UUD 1945, dan dapat dinilai telah melanggar hukum dan produk perundang-undangan yang ada yaitu Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurutnya, Undang-Undang tersebut sangat jelas dan rinci memerintahkan langkah-langkah-langkah nyata penyelamatan rakyat dalam keadaan darurat kesehatan.

Maka dari itu, Din Syamsuddin mengatakan demi penyelamatan rakyat dan menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak mendesak Pemerintah untuk menerapkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pertama, mengawasi dan membatasi kedatangan orang dari luar wilayah Indonesia melalui berbagai

moda transportasi dengan menegakkan kekarantinaan kesehatan (selama ini Tenaga Kerja Asing terlalu dimudahkan masuk).

Kedua, menegakkan karantina rumah dan wilayah dengan tanggung jawab Pemerintah menyediakan makanan/sumber bahan pokok, baik bagi rakyat maupun hewan ternak. (Dalam hal ini Pemerintah harus mengalokasikan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan).

Ketiga, tidak menjalankan kebijakan yang berubah-ubah dan apalagi bersifat sentralistik yaitu Pemerintah Pusat mendominasi sementara prakarsa Pemerintah Daerah dibatasi. (Dalam hal ini agar ditempuhkan pendekatan kolaboratif dari berbagai kementerian/instansi Pemerintah sesuai tupoksinya, bukan menyerahkan urusan kepada pejabat yang tidak tepat).

“Untuk itu semua, walau sudah terlambat, Pemerintah menggalang potensi dan partisipasi masyarakat, dan menghentikan sikap merasa bisa mengatasi keadaan sendiri, serta ingin mendesakkan sanksi atas rakyat dengan “berkacak pinggang”,” pungkasnya. (Ingeu)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *