Ancaman Ketua KPK Tentang Koruptor Covid-19 Tidak Terbukti, Juliari Batubara Bebas Dari Jeratan Hukuman Mati

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Eks Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi, Soedjanarko, menilai ada yang menarik dari tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa korupsi bantuan sosial Covid-19 Juliari Batubara. Menurut pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan ini, besarnya tuntutan tak sesuai dengan klaim yang pernah disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya.

“Dasar besarnya tuntutan ini tidak sesuai dengan yang disampaikan Firli bahwa korupsi Covid-19 ini bisa dituntut hukuman mati,” kata Soedjanarko ketika dihubungi, Rabu, 28 Juli 2021.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Firli Bahuri memang pernah mengancam akan menindak tegas pelaku korupsi anggaran penanganan bencana Covid-19 dengan tuntutan hukuman mati. Sesumbar itu dia sampaikan pada Rabu, 29 April 2020 saat rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.

Firli mengatakan bahwa keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. “Maka yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan dalam menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati,” ujar Firli ketika itu.

Soedjanarko mengatakan KPK pada periode lalu pun pernah menuntut 20 tahun penjara dan seumur hidup terhadap terdakwa korupsi. “Ingat ini korupsi bansos yang membuat banyak masyarakat menderita,” kata Soedjanarko.

Koruptor yang pernah dituntut KPK untuk hukuman 20 tahun penjara misalnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar pada 2012. Sedangkan yang dituntut seumur hidup yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2014.

Melihat tren putusan pengadilan belakangan ini, Soedjanarko mengaku khawatir vonis terhadap Juliari Batubara tak sebanding dengan tingkat kejahatannya. “Sangat khawatir,” ujarnya.

Soedjanarko juga menyinggung pihak lainnya dalam perkara korupsi bansos Covid-19 yang belum diproses hukum. Dia mengatakan komisi antirasuah mesti segera menetapkan pihak-pihak terkait itu sebagai tersangka.

“KPK tak boleh ragu-ragu terkait penanganan kasus bansos ini karena telah banyak menyusahkan masyarakat,” kata dia. (*).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *