Bagi Yang Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar, Ada Kabar Baik, Simak Penjelasannya

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan hadir di Jawa Barat mulai awal Agustus 2021.

Layanan tersebut akan hadir lewat program Triple Untung Plus yang mulai berlaku Minggu, 1 Agustus 2021.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Akan ada berbagai kemudahan yang dihadirkan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

Salah satunya ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta juga bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat meluncurkan Program Triple Untung dan Triple Untung Plus berupa pembebasan biaya.

“Biaya yang dibebaskan ialah denda pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan tarif progresif,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum pada situs resmi pemerintahan Jabar pada Jumat, 30 Juli 2021 kemarin.

Relaksasi yang diberikan terdapat beberapa program.

Program pertama yaitu bebas denda pajak kendaraan bermotor yang sudah menunggak beberapa waktu.

Masyarakat hanya perlu membayar pajaknya saja, tanpa harus ikut membayar denda penunggakan tersebut.

Selanjutnya kemudahan lain yang akan diberikan adalah pembebasan biaya BBNKB. Pemilik kendaraan bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis. Kemudian diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Pemerintah Provinsi Jabar juga memberikan relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.

Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Syarat dan Ketentuan:

– Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

– Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

– Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

– Berlaku mulai 1 Agustus 2021 sampai dengan 24 Desember 2021. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *