Hajinews – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa-Bali hingga tanggal 16 Agustus 2021.
Meski PPKM kembali diperpanjang, namun pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran untuk masyarakat, salah satunya mengenai pembukaan sekolah.
Pemerintah telah mengizinkan untuk sekolah tatap muka kembali digelar. Namun dengan syarat, hanya sekolah yang berada di wilayah Level 1-3 yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka.
Bagi sekolah yang masih berada di wilayah Level 4, dihimbau untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (pjj).
Peraturan mengenai pembukaan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.
Menurut peraturan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, bagi wilayah Level 1-3 diperbolehkan menggelar sekolah tatap muka namun dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen,” bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.
Kecuali SDLB, MILB, SMPLB, dan SMLB, MALB maksimal 62-100 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yakni jaga jarak harus diatur minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik tiap kelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyampaikan bahwa kebijakan sekolah tatap muka harus dilakukan dengan lebih hati-hati.
“Pelaksanaan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) terbatas di wilayah PPKM Level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” kata Hendarman selaku Plt Kepala Biro Kerja Sama dan hubungan Masyarakat seperti dikutip di laman resmi Kemendikbud Ristek.
Mengenai pembukaan sekolah tatap muka ini Hendarman juga menjelaskan bahwa para orang tua memiliki kewenangan penuh untuk memberikan izin anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).
“Orang tua atau wali pada wilayah PPKM Level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ,” jelas Hendarman.
Pihak sekolah juga diminta untuk tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik. Kemendikbud Ristek menghimbau agar sekolah memberikan opsi pilihan PTM terbatas dan PJJ bagi peserta didik.(dbs)