Jangan Taat Kepada Penjahat !

Jangan Taat Kepada Penjahat !
KH. Luthfi Bashori
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh KH. Luthfi Bashori

Hajinews.id – Kejahatan itu banyak macamnya, ada kejahatan kemanusian, kejahatan ekosistem, kejahatan bisnis, kejahatan administrasi, kejahatan jabatan, kejahatan keagamaan, kejahatan aqidah, dan sebagainya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kejahatan kemanusiaan itu seperti rasis dan diskriminasi terhadap suatu kaum. Kejahatan ekosistem itu seperti penggundulan hutan demi kepentingan bisnis dan eksploitasi kekayaan alam demi kelanggengan kekuasaan.

Kejahatan bisnis itu seperti terjadinya penipuan atau pemalsuan produk dalam perdagangan demi meraup keuntungan yang tidak semestinya.

Kejahatan administrasi itu seperti praktek korupsi di kalangan pejabat dan pegawai perkantoran, money laundry, penggelapan dana dan sebagainya.

Kejahatan jabatan misalnya, seorang penguasa yang sengaja merubah aturan baku demi mengekalkan status quo jabatannya hingga tiga priode, padahal aturan baku yang berlaku, entah dalam kenegaraan atau keormasan itu hanya dua priode.

Kejahatan keagamaan, seperti menganggap semua agama itu sama-sama benar. Tentunya hanya Islam satu-satunya agama yang benar menurut Alquran. Kejahatan aqidah seperti adanya aliran dan pemikiran sesat yang dikembangkan di tengah masyarakat.

Terhadap kejahatan sebagaimana tersebut di atas, dan tentu masih banyak kejahatan jenis lainnya, maka umat Islam dilarang untuk mengikutinya, dan andaikata diperintah oleh atasan agar ikut berkontribusi dalam kejahatan yang dimaksud, maka wajib untuk menolaknya.

Rasulullah SAW telah mengajarkan batas ketaatan yang diperbolehkan bagi umat Islam sebagai berikut:

“Ketaatan itu hanyalah dalam hal yang ma’ruf (perkara yang baik).” Hadits ini diriwayat oleh Imam Bukhari dan Muslim melalui jalur Sayyidina Ali bin Abi Thalib, KW.

Jadi, ketaatan itu hanya boleh dalam kema’rufan, yakni dalam kebaikan saja. Jika seseorang itu diperintahkan untuk berbuat kejahatan, maka tidak boleh mentaatinya, dan wajib menginkarinya, sekalipun yang menyuruh itu kedua orang tuanya sendiri atau bos-nya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *