Dirasa Lucu, Eks Pimpinan KPK Soroti Pertimbangan Hakim Meringankan Hukuman Juliari

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti pertimbangan meringankan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Dalam menjatuhkan putusannya hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, hakim menilai Juliari belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Saut, dihinanya Juliari oleh masyarakat merupakan bentuk aksi-reaksi atas perbuatan Juliari menerima duit suap bantuan Sosial penanganan Covid-19.

“Kalau soal caci maki itu dinamika aksi reaksi. Siapa suruh korupsi. Jangankan tersangka koruptor, yang menangkap koruptor saja dicaci maki, dibilang Taliban lah dan lain-lain,” kata Saut kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Jika cacian dan makian masyarakat terhadap Juliari dijadikan alasan meringankan hakim, lanjut Saut, maka negeri ini semakin lucu.

Menurut Saut, status Juliari sebagai menteri dan melakukan korupsi dana bansos harusnya jadi alasan untuk memperberat hukuman Juliari.

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim saat membacakan putusan, Senin (23/8/2021).

Hal meringankan lainnya, lanjut hakim, selama persidangan Juliari hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah macam-macam.

“Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso,” kata Hakim.(dbs)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *