Miris! Majelis Hakim Akui Tak Kuat Lihat Penderitaan Juliari, HRS Dihina BuzzeRp Tak Jadi Pertimbangan Hakim!

Eks Mensos Juliari Batubara menyampaikan permintaan maaf kepada Megawati serta Jokowi. /Antara/Desca Lidya Natalia
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Jakarta, Hajinews.id – Sikap yang ditunjukkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara mengundang perhatian sebagian orang.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tidak hanya itu, nama Habib Rizieq Shihab (HRS) pun mendadak ikut menyeruak ke permukaan.

Tokoh Papua, Christ Wamea menyebut, HRS dan keluarganya kerap dijadikan sebagai bahan hinaan buzzeRp.

Akan tetapi, menurutnya, hal itu tidak dijadikan pertimbangan hakim dalam memvonis HRS.

“Pak HRS dan keluarganya dihina buzzeRp dan gerombolan rezim saja tidak menjadi pertimbangan hakim,” ujar Christ Wamea, seperti dikutip Galamedia dari akun Twitternya, Senin, 23 Agustus 2021.

Ia menilai pertimbangan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepada Juliari Batubara sebagai pertimbangan yang tidak masuk akal.

“Pertimbangan yang tidak masuk akal,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah resmi memvonis Juliari Batubara dengan hukuman penjara selama 12 tahun serta denda senilai Rp500 juta.

Hakim anggota, Yusuf Pranowo menyebut, Juliari Batubara sudah cukup menderita dengan cacian dan hinaan yang diterimanya dari masyarakat sebelum mendapat vonis pengadilan.

Menurutnya, hal itu telah dijadikan sebagai salah satu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk meringankan vonis Juliari Batubara.

“Keadaan meringankan Terdakwa (Juliari Batubara) sudah menderita dihina, dimaki masyarakat,” ucap Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

“Terdakwa (Juliari Batubara) sudah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal terdakwa secara hukum belum tentu bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkasnya. ***

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *