Survei Indikator, Burhanuddin Muhtadi: Kondisi Ekonomi Nasional Umumnya Dianggap Buruk

Temuan dari survei nasional yang dilakukan oleh lembaga survei Indikator pada 30 Juli-4 Agustus 2021 menunjukkan bahwa lebih dari 50% responden menilai bahwa kondisi ekonomi nasional memburuk. (Dok. Indikator)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews — Temuan dari survei nasional yang dilakukan oleh lembaga survei Indikator pada 30 Juli-4 Agustus 2021 menunjukkan bahwa lebih dari 50% responden menilai bahwa kondisi ekonomi nasional memburuk.

Responden yang menilai buruk adalah sebanyak 42,2%. Sementara yang menilai sangat buruk sebanyak 10,3%. Dengan demikian, apabila dijumlahkan, totalnya adalah sebanyak 52,5%. “Jadi kondisi ekonomi nasional pada umumnya dianggap buruk dibanding yang mengatakan baik,” ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, pada konferensi pers virtual yang digelar pada Rabu, (25/8/2021).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sementara itu, jumlah responden yang menilai baik hanya sebesar 0,9% dan yang menilai baik hanya sebesar 12,6%. Lalu yang menilai sedang sebesar 33,5%. Penilaian kondisi ekonomi nasional yang buruk ini adalah akibat dari pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Sebelum pandemi melanda, tepatnya pada Februari 2020, menurut hasil survei dari lembaga yang sama, yang menyatakan kondisi ekonomi nasional buruk itu hanya sebesar 24,1%.

Kemudian pada Mei 2020, jumlahnya naik menjadi 81,0%. Ini disinyalir merupakan efek langsung dari pandemi setelah Presiden Jokowi mengumumkan kasus positif Covid-19 pertama pada awal Maret tahun lalu. Walau demikian, angka tersebut kemudian mengalami penurunan secara bertahap hingga April 2021. Pada bulan tersebut, jumlahnya ada di angka 49,5%. Hanya saja, pada Juli 2021 kemarin, jumlahnya meningkat lagi menjadi 52,5%. “Sepertinya ada hubungan antara penerapan PPKM dengan situasi ekonomi yang kembali dipandang memburuk lagi,” ujar Burhanuddin.

Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *