Belum Bisa Tangkap Harun Masiku Karena Pandemi, Pukat UGM: Alasan KPK Mengada-ada

Peneliti Pusat Kajian Anti (PUKAT) Korupsi UGM, Zaenur Rohman (tengah) saat menyampaikan keterangan pers terkait rencana pemerintah merevisi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomer 99 tahun 2012 tentang Syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan Permasyarakatan. (Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai, pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mengejar dan menangkap buron Harun Masiku.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman membandingkannya dengan penangkapan buron terpidana kasus surat hutang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Zaenur mengatakan bahwa Djoko Tjandra bisa ditangkap dan dibawa pulang ke Indonesia di masa pandemi Covid-19, tepatnya pada 30 Juli 2020.

“Jadi menurut saya itu alasan mengada ada saja. DJoko Tjandra berhasil ditangkap saat masa pandemi dari Malaysia. Jadi pandemi tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mengejar buron khususnya Harun Masiku,” terang Zaenur pada Kompas.com, Kamis (25/8/2021).

Zaenur berpandangan bahwa KPK tidak punya iktikad baik dalam menuntaskan kasus Harun Masiku.

“Yang harus dikejar bukan cuma Harun Masiku, tetapi juga politisi yang terkait dengan Harun Masiku itu yang jadi penghalang KPK menuntaskan perkara ini,” ucap dia.

Mestinya, menurut Zaenur, KPK melihat perkara ini secara keseluruhan. Sebab, Harun Masiku diyakininya hanya sebagai pintu masuk dalam perkara yang melibatkan banyak pihak lain.

Perlu digali lagi mengenai siapa tokoh lain yang ada di belakang Harun.

Zaenur menduga bahwa pihak-pihak yang terkait dengan kasus Harun Masiku itu saat ini menjadi pihak yang menghambat KPK melakukan penindakan.

“Menurut saya ini terkait aktor politik, dan di situ KPK terhambat, karena KPK seolah tidak steril dari intervensi-intervensi,” kata dia.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT pada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.

Wahyu menjadi tersangka atas dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2014.

Dalam perkara itu, Harun diduga memberikan uang pada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Harun kemudian ditetapkan sebagai buron oleh KPK dan hingga kini belum berhasil ditangkap.

Dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021), Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Karyoto mengeklaim pihaknya telah mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Namun, upaya penangkapan belum bisa dilakukan karena terhambat kondisi pandemi Covid-19.

“Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam (negeri). Kita mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun,” ucap dia.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *