Peradilan Yang Transparan Bagi Para Penista Agama

Peradilan Yang Transparan Bagi Para Penista Agama
Peradilan Yang Transparan Bagi Para Penista Agama
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh Hasanuddin (Ketua Umum PBHMI 2003-2005), Redaktur Pelaksana Hajinews.id

Hajinews.idPak Kece ditangkap, begitu pula dengan Pak Yahya Waloni. Polisi nampaknya tidak ingin disebut diskriminasi hanya menangkap penghina ajaran Islam, tapi juga penghina ajaran Kristen. Biar adil, kira-kira begitu. Jika betul demikian alasannya ya, tidak masalah. Memang semua yang diduga melakukan pelanggaran hukum itu mestinya ditangkap. Jangan seperti Harun Masiku yang tidak berani KPK menangkapnya, atau misalnya Deny Siregar yang sudah tahunan dilaporkan warga Tasikmalaya, tapi tidak kunjung ditangkap.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Semua mesti ditangkap dengan memperhatikan asas praduga tidak bersalah, hingga jatuhnya putusan pengadilan yang berstatus incraht.

Saya sejujurnya ingin mengikuti proses persidangan kedua orang ini kelak, apakah berlangsung transparan, dan mencerminkan kebenaran dan keadilan telah ditegakkan, atau tidak sebagaimana mestinya.

Dengan asumsi bahwa peradilan Bagi Para Penista Agama itu berlangsung dengan Jujur dan adil, maka tentu nanti akan ada semacam pertanyaan-pertanyaan kepada masing-masing terdakwa, atas pernyataan yang mereka sampaikan, sehingga dipandang telah melakukan penistaan atau penodaan ajaran agama. Apakah mereka telah menyebarkan tuduhan, fitnah nanti akan terlihat dengan jelas. Misalnya pak Kece, tentu akan ditanya apakah dia bisa baca Alquran dengan baik dan benar, bisa baca kitab kuning (Gundul) dengan baik dan benar, dan dibuktikan didepan pengadilan. Jika hal dasar ini saja (membaca) dia tidak lancar, tidak faseh sesuai kaidah bacaan yang baik dan benar, tentu berimplikasi kepada suatu kesimpulan bahwa pak Kece ini sebenarnya tidak memahami Alquran. Sehingga bisa dikatakan bahwa dia hanya sok-sokan saja bicara ajaran Islam, tapi tidak paham. Jika ternyata memang dia ahli dalam membaca kitab-kitab (gundul) atau kitab kuning seperti karya Syeikh Nawawi yang dia tunjukkan via YouTube itu, maka tentu akan meningkat pertanyaan selanjutnya tentang isi dari Kitab itu. Nah, pada bagian ini tentu Ulama yang ahli atau memahami Kitab Syeikh Nawawi ini perlu dihadirkan jadi saksi ahli. Dan jika itu terjadi, maka tentu kita akan memperoleh tambahan pengetahuan atas isi kitab tersebut. Sebab itu perlu persidangan itu terbuka agar menjadi pelajaran.

Sebaliknya pula dengan pak Yahya Waloni, eks Pendeta ini mesti ditanya tentang ajaran Kristen yang dia pahami, lalu diuji apakah yang dia sampaikan itu salah sehingga disebut telah memfitnah. Misalnya dia mesti ditanya apakah memang Yesus itu Tuhan menurut ajaran Kristen atau bagaimana? Jika hal itu dijelaskan, dan persidangan terbuka luas, tentu akan jadi tambahan pengetahuan bagi yang menyaksikan persidangan tersebut.

Sebab itu, kita beri kesempatan kepada polisi memproses kedua tersangka itu dengan adil, jujur dan agar persidangannya dilakukan terbuka, seperti dalam kasus Ahok dulu, supaya publik teredukasi tentang ajaran agama yang benar.

Mari kita tunggu proses itu dengan sabar, tenang dan biarkan aparat hukum bekerja profesional, tanpa tekanan. Semua kita semua dapat memperoleh hikmah dibalik kejadian ini.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *