Keterlaluan! Video Belum Dihapus, Kece Sebut Jokowi Lebih Tinggi dari Nabi Muhammad

Kece ditangkap Polisi saat kabur
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews — Sebanyak 42 konten video dari YouTuber milik Muhammad Kece atau Muhammad Kasman telah dihapus oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemeninfo). Sementara 38 video lainnya masih dalam penanganan.

Diantaranya, ada salah satu video, Muhamad Kece yang diunggah pada 7 Agustus 2021, pria tersebut menghina merendahkan Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW. Bahkan dia sebut, Presiden Jokowi lebih tinggi derajatnya daripada Nabi Muhammad.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Oh tapi Muhammad Kece, kan, merendahkan Islam? Ya memang Islam itu rendah. Ayatnya juga jelas rendah. Lebih tinggian Bapak Presiden Jokowi daripada (Nabi) Muhammad,” ujarnya dalam video itu.

Dia mengatakan, tidak perlu melakukan demo dan desak kepolisian menangkapnya. Sebab dia sadar bahwa dirinya juga kelas pasti akan mati.

“Buat apa demo-demo Muhammad Kece. Mengancam-ngancam Muhammad Kece. Tak perlu. Karena Muhammad Kece tidak dimatikan juga akan mati,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia sebut Nabi Muhammad hanya tukang perang. Dia sebut bahwa Nabi Muhammad SAW tidak perlu dijadikan teladan.

“Apa (Nabi) Muhammad manfaatnya? Cuma tukang perang badar, memimpin perang Uhud. Tukang kawin, istrinya 13. Dalilnya ada, hadisnya ada. Muhammad kawini Aisyah umur 6 tahun.Tidak perlu diteladanilah. Muhammad hanya menyontohkan kawin,” katanya

Bareskrim Polri menangkap Muhamad Kece saat dirinya kabur di sebuah persawahan di Bali pada malam hari, pada Kamis lalu. Dia kemudian dibawa ke Mabes Polri dan dijadikan tersangka kasus penodaan agama.

Kace dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Adapun bunyi pasal 28 ayat (2) ialah: ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)’. (Dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *