IDI: Sekolah Tatap Muka Diijinkan, Namun l, Ini Syarat dan Ketentuan Yang Harus Diperhatikan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) membuat Surat Pandangannya terkait Pembukaan Sekolah’.

Surat resmi yang dikeluarkan oleh IDAI tersebut, ditandatangani oleh Ketua Umum IDAI Prof.DR.Dr.Aman B.Pulungan, Sp.A (K), pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dalam salah satu poin penting pandangannya, IDAI menyarankan, bahwa sekolah tatap muka bisa diikuti bagi anak berusia 12 tahun keatas, dan telah melakukan vaksinasi covid-19.

“Syarat anak boleh mengikuti sekolah tatap muka, yakni anak yang sudah berusia wajib vaksin covid-19, dan harus sudah divaksinasi,” tulis IDAI.

Bahkan IDAI juga mengingatkan para guru dan perangkat sekolah lainnya harus sudah divaksin covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menekankan, bahwa sekolah tatap muka sudah boleh dilakukan di wilayah PPKM level 1 dan 3, apabila guru dan tenaga kependidikan sudah divaksinasi.

“Pertama saat ini, yang boleh melakukan tatap muka adalah semua di PPKM 1-3, itu boleh. Dan vaksinasi tidak menjadi kriteria, harus menunggu vaksinasi dulu untuk boleh PTM (Pembelajaran Tatap Muka),” kata Nadiem pada pertemuan rapat bersama Komisi X DPR RI, Senin, 23 Agustus 2021.

Nadiem menyayangkan bila sekolah yang berada di kawasan PPKM level 1 dan 3 tidak diijinkan membuka sekolah, dan melakukan sekolah tatap muka terbatas.

Kata Nadiem, pihaknya banyak mendapat laporan kalau sekolah dilarang melakukan kegiatan belajar oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Nadiem menegaskan pula, sekolah tatap muka wajib dibuka apabila guru dan tenaga kependidikan sudah melakukan vaksinasi 2 kali.

“Penutupan sekolah yang terlalu lama, bisa memunculkan potensi ‘learning loss’, atau kehilangan minat belajar satu generasi akibat pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi,” jelas Nadiem.

Sementara itu dari pantauan singkat, sejumlah sekolah di wilayah Depok Jawa Barat, telah melakukan program vaksinasi untuk siswa tingkat pertama dan tingkat atas sejak pertengahan Agustus 2021.

Orangtua dan siswa tampak antusias mengikuti program vaksin covid-19 tersebut.

Hal ini seperti yang dilakukan di sebuah sekolah SMK di Depok, pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Dari wawancara salah satu orangtua murid, Siska, 46, mengatakan akan mengijinkan anaknya ikut sekolah apabila sudah di vaksin.

“Saya takut dia kena covid-19, jadi sebaiknya di vaksin dulu,” tutur Siska yang mendampingi anaknya di vaksin.

Berikut ini isi lengkap dari Surat Pandangan IDAI mengenai pembukaan Sekolah Tatap Muka, yakni:

1. Pembelajaran tatap muka dapat dimulai secara bertahap, namun harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan;

2. Syarat agar anak boleh mengikuti sekolah tatap muka untuk anak dengan usia yang sudah diwajibkan mendapat vaksin covid-19 adalah harus sudah divaksinasi.

Guru dan perangkat sekolah lainnya juga harus sudah di vaksinasi;

3. Keputusan pembukaan sekolah ditetapkan tiap daerah masing-masing dengan merujuk pada:

– Kasus aktif (angka positivitas covid-19 pada anak < 8 persen).

– Angka kematian.

– Cakupan imunisasi covid-19 pada anak > 80 persen.

– Ketersediaan tes PCR SARS-COV-2.

– Ketersediaan tempat tidur rumah sakit, baik layanan rawat inap maupun rawat intensif anak.

– Penilaian kemampuan murid, sekolah dan keluarga untuk mencegah penularan;

4. Keputusan pembukaan sekolah dibuat secara berkala melalui evaluasi mingguan.

Sekolah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan dinas pendidikan memutuskan membuka atau menutup sekolah dengan memperhatikan kasus harian.

Sebagai contoh, jika ada satu kasus di sekolah maka sekolah dengan bantuan dinas kesehatan harus segera melakukan ‘tracing’ kelas, atau sekolah yang terpapar ditutup sementara, memberitahu pihak-pihak terkait dan melakukan mitigasi kasus.

Pertimbangan untuk menghentikan kegiatan tatap muka dan mengganti dengan kegiatan yang sesuai, berdasarkan hasil keputusan oleh berbagai pihak termasuk orangtua, guru, sekolah, pemerintah daerah, dinas kesehatan dan dinas pendidikan.

Kelas atau sekolah dapat dibuka kembali jika sudah dinyatakan aman;

5. Orangtua diberikan kebebasan mengambil keputusan masuk sekolah (tatap muka atau daring) untuk setiap anaknya;

6. Sekolah memfasilitasi penyelenggaraan pembelajaran tatap muka maupun daring kepada semua anak sesuai dengan pilihan orangtua;

7. Orangtua dapat mempertimbangkan hal-hal di bawah ini dalam mengambil keputusan anak masuk sekolah:

– Anak usia > 12 tahun yang sudah mendapatkan vaksin covid-19.

– Anak tidak ada komorbiditas (termasuk obesitas), jika terdapat komorbiditas harap mengkonsultasikan kepada dokter terlebih dahulu.

– Anak sudah dapat memahami protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengetahui apa yang boleh dilakukan untuk mencegah transmisi covid-19, dan hal yang tidak boleh dilakukan karena beresiko tertular atau menularkan covid-19.

– Guru dan petugas di sekolah telah mendapatkan vaksinasi covid-19.

– Anggota keluarga di rumah sudah mendapatkan vaksinasi covid-19;

8. Sekolah melakukan persiapan pembukaan sekolah sesuai panduan yang telah dikeluarkan Ikatan Dokter Anak Indonesia dalam rekomendasi pembukaan sekolah sebelumnya (rekomendasi terlampir) seperti mempertimbangkan:

– kapasitas kelas

– Sirkulasi udara

– durasi belajar

– ketersediaan fasilitas (contoh: alat pemeriksaan suhu tubuh, ruang untuk menempatkan atau memisahkan kasus suspek dan lainnya);

9. Diperlukan kejujuran bagi guru, perangkat sekolah orangtua siswa mengenai kondisi kesehatan masing-masing, dan tidak menutupi apabila terinfeksi covid-19;

10. Pemerintah setempat maupun sekolah harus transparan untuk menampilkan data khusus kasus covid-19, masing-masing daerah dan tingkat terkecil di sekolah.

Pandangan IDAI itu bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi yang berkembang. (*)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *