Setelah ‘Garong’ Uang Triliunan, Obligor BLBI Pilih Leyeh-leyeh di Singapura, Ini Alasannya

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih menyisakan pekerjaan rumah besar pemerintah Indonesia. Pasalnya, utang tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 110,45 triliun.

Kini, pemerintah tengah mengejar para obligor di dalam negeri hingga ke luar negeri dengan lokasi terbanyak di Singapura. Mengapa Singapura menarik dan nyaman untuk menjadi tempat tujuan obligor?

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pengamat Ekonomi dari Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, alasan Singapura menjadi negara tujuan para obligor bisa jadi karena tidak adanya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Selain itu, sistem keuangan Singapura juga dinilainya sangat rahasia.

“Singapura-Indonesia tidak ada Perjanjian Ekstradisi dan sistem keuangan Singapura sangat rahasia sampai 2018. Meskipun sekarang dipaksa untuk sedikit terbuka melalui perjanjian multilateral yang dinamakan AEOI, Automatic Exchange of Information, tapi Indonesia tidak mudah mendapatkan informasi untuk itu,” kata Anthony kepada detikcom, Selasa (31/8/2021).

Tidak adanya perjanjian ekstradisi membuat Indonesia tidak dapat meminta Singapura menyerahkan orang-orang yang tersangkut perkara hukum di dalam negeri yang kabur ke negara tersebut. Anthony mengatakan, dalam kasus BLBI, orang cenderung menyimpan di bank dengan kerahasiaan ketat salah satunya di Singapura.

“Setiap orang yang mempunyai uang secara tidak sah akan menyimpan uangnya di negara tax haven atau yang mempunyai kerahasiaan bank sangat ketat seperti Swiss dan Singapura. Dalam kasus BLBI, uang hasil BLBI yang tidak sah, disimpan di negara-negara tersebut sehingga aman dari jangkauan otoritas Indonesia,” ujarnya.

Dia mengatakan, pemerintah Indonesia dalam hal ini Satgas BLBI dapat melakukan pemeriksaan bank di luar negeri jika sudah ada keputusan bersalah dari pengadilan. Untuk kasus BLBI masih berjalan sampai pemanggilan oblogir oleh Satgas BLBI dan akan dilanjutkan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

“Pemeriksaan bank di luar negeri kalau ada keputusan bersalah dari pengadilan berkekuatan tetap. Di manapun tidak bisa kalau tidak ada keputusan pengadilan,” tuturnya.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menambahkan, kebijakan di Singapura sangat melindungi data dan informasi para pemilik dana di sistem keuangannya, sehingga dapat disalahgunakan beberapa pihak dan seakan-akan melindungi para buronan kejahatan.

“Singapura seperti negara-negara save heaven lainnya sangat melindungi para buronan kejahatan keuangan kelas kakap seperti para obligor BLBI. Selain itu dengan posisi di Singapura, mereka masih bisa mengelola investasi mereka yang masih sangat banyak di Indonesia. Saya kira itu alasan utama mereka memilih Singapura,” kata Piter saat dihubungi secara terpisah.

Rahasia dan ketat

“Dalam artian luas kerahasiaan mereka sangat ketat. Saya kira mereka juga melindungi dengan memberikan berbagai fasilitas yang memberikan kenyamanan dan keamanan. Mereka warga kelas satu di Singapura,” sambungnya.

Senada dengan Anthony, Piter juga mengatakan, pemerintah bisa saja melakukan pemeriksaan keuangan di negara tersebut namun tidak mudah. “Bisa tapi tidak mudah,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, tetap akan mengejar para obligor dan debitur terkait yang berada di luar negeri. “Jadi itu merupakan langkah lanjutan yang akan dilakukan dan kalaupun itu dilakukan maka itu nanti akan di-lead oleh kejaksaan lewat Jamdatun,” tutur Rionald dalam konferensi pers Jumat (27/8) lalu.

“Pemanggilan telah dilakukan untuk yang di luar negeri. Kebanyakan ada di Singapura dan kita berkoordinasi dengan duta besar kita di Singapura,” tutupnya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *