IDI Mendukung Santri Untuk Balik Mondok Lagi

IDI Mendukung Santri Untuk Balik Mondok Lagi
Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof Zubairi Djoerban
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id Pelan tapi pasti, kasus Covid-19 di Indonesia makin membaik. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah berjalan. Aktivitas mondok di Pesantren pun sudah patut dijalankan.

Melihat kondisi saat ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendukung pembukaan pesantren. Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof Zubairi Djoerban menilai, proses belajar dan mondok di pesantren sudah dapat dilakukan. “Silakan pesantren dibuka. Selama mengikuti protokol kesehatan. Kondisi membaik, tetapi harus tetap waspada,” wanti-wanti Zubairi, di Jakarta kemarin.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Selain protokol kesehatan, yang juga harus dilakukan adalah vaksinasi Covid-19. Diingatkan Zubairi, virus Corona sangat berbahaya bagi orang yang memiliki penyakit bawaan alias komorbid. Karena itu, mereka memerlukan vaksin.

“Silakan konsultasikan dulu ke fasilitas kesehatan. Siapa yang belum vaksinasi, secepatnya daftar. Karena vaksin sudah semakin mudah,” tuturnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mendukung pembukaan pesantren. Ketua Bidang Dakwah MUI KH Cholil Nafis menilai, sekarang adalah momentum membuka pondok pesantren. Pesantren lebih terjaga karena para pengasuh diisolasi dalam suatu tempat. Mereka tidak berinteraksi dengan pihak di luar pesantren.

Meski begitu, dia tetap mengimbau pondok pesantren mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Maka protokol kesehatan dan vaksinasi perlu dilakukan demi melindungi diri dari bahaya Covid-19. MUI telah meneliti sembilan merk vaksin yang diizinkan beredar di Indonesia. Ada vaksin yang dipastikan halal dan suci sejak proses awal hingga akhir. Di sisi lain, ada vaksin yang bersentuhan dengan zat haram selama prosesnya.

Meski demikian, MUI berpendapat vaksin-vaksin itu tetap boleh digunakan. “Bukan diubah dari haram menjadi halal, melainkan dibolehkan karena kondisi darurat,” kata dia.

Vaksin yang dipastikan halal hanya bisa mencukupi sebagian kebutuhan vaksin. Karena itu, vaksin lain diperlukan untuk memenuhi target vaksinasi. Dia mengingatkan, Islam sangat menganjurkan menghindari bahaya. Karena itu, pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk ibadah bagi Muslim.

Sumber: RM

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *