Miris! Maling Telur Bebek Dihukum 3 Tahun Penjara

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Miris, hanya mencuri telur bebek, namun dihukum 3 tahun penjara, terdakwa David Siahaan (47) warga Jalan Raharja, Gang Sehati Pondok Batuan, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa David Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa David Siahaan, dengan pidana selama 3 tahun penjara,” tegas Hakim Ketua, Dominggus Silaban, seperti dikutip di halaman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Senin (13/9).

Sedangkan dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan di malam hari, merusak pagar dan menyebabkan korban rugi senilai Rp1 juta.

“Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali,” ujar hakim.

Putusan hakim Dominggus lebih tinggi dari pada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Diketahui, awal mula kasus ini ketika pria tamatan SMA ini sedang pergi memancing. Kemudian, terdakwa melihat rumah korban dan kandang babek yang berada satu pekarangan yang ditutupi oleh seng. Melihat itu, terdakwa masuk dengan cara merusak pagar dan mengambil 600 butir telur bebek dengan menggunakan baskom.

Naasnya, aksi terdakwa diketahui oleh korban karena terekam CCTV yang terpasang di rumah. Saat itu juga, terdakwa dijemput oleh korban dan kepala lingkungan di kosnya.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *