PMB-BRIN Ungkap Reforma Agraria Dianggap Gagal, Petani dan Masyarakat Dikriminalisasi

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Lilis Mulyani dari Pusat Riset Masyarakat dan Budaya (PMB-BRIN) ungkap reforma agraria dianggap gagal karena program yang dirancang tidak sesuai dengan program yang dilaksanakan.

Hal ini dibahas dalam Diskusi Negara Hukum, Spesialis Hari Tani – LP3ES
“KEMUNDURAN DEMOKRASI DAN GAGALNYA REFORMA AGRARIA” pada 23 September 2021.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Secara konsep, reforma agraria adalah gabungan dua konsep yakni reforma asset plus reforma akses di era presiden SBY melalui kepala BPN saat itu (2006, 2007) yang menyebutkan reforma agraria = reformas asset + reforma akses. Reforma asset yang dimaksud adalah reforma asset ala Hernando de Soto, sementara Reformas Akses adalah reforma akses ala Amartya Sen.

Ia menyayangkan di era SBY reforma agrarian hanya dilaksanakan dalam bentuk proyek kecil dan tidak ada levelling up menjadi pilot project nasional dan hanya menjadi sebatas dokumen yang berakhir pada 2013.

Sedangkan pada era Jokowi program reforma agraria dicanangkan untuk target distribusi 9 juta hektar lahan yang terdiri dari legalisasi asset 4,5 juta ha dan redistribusi tanah 4,5 juta ha.

Namun menurutnya, program reforma agraria ini dianggap gagal karena program yang dirancang tidak sesuai dengan program yang dilaksanakan. Hanya fokus pada Perhutanan Sosial (PS) dan sertifikasi lahan yang dikuasai, ternyata tidak menjawab persoalan ketimpangan penguasaan lahan. Sementara akses untuk ke wilayah hutan masih didominasi oleh pemberian akses kepada swasta (96%) dan kepada masyarakat hanya sekira 4% saja dari total yang disuarakan pemerintah.

konflik agraria sering berujung pada kriminalisasi masyarakat adat dan petani dengan menyalahgunakan hukum pidana untuk menghukum petani, komunitas lokal dan tradisional ataupun masyarakat adat di Indonesia. Hukum pidana seringkali digunakan untuk wilayah yang sebetulnya bukan merupakan perbuatan pidana.(ingeu)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *