MUI Sebut Saf Salat Berjemaah Boleh Rapat, Satgas COVID-19 Menolak

Salat Idul Adha di Masjid Al Akbar. Foto: Antara
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

 

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Jakarta, Hajinews.id — Satgas Penanganan Covid-19 menolak sikap MUI yang mempersilahkan para jamaah di daerah PPKM level 1 untuk merapatkan shaf salatnya dengan tetap memakai masker.

Satgas tetap mewanti-wanti para warga agar terus menjaga jarak aman meski di wilayah yang telah ditetapkan aman atau masuk dalam area PPKM level 1.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan lewat kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (30/9) menyampaikan bahwa peraturan kegiatan di tempat ibadah ini masih memperhatikan 2 indikator penilaian.

Yakni tetap ada pembatasan kapasitas serta menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak saat beribadah dan menggunakan masker.

Selain itu Wiku juga mengingatkan agar para jemaah untuk terus mengamalkan prokes lainnya seperti mencuci tangan sebelum dan setelah melaksanakan salat. Dirinya juga mewanti-wanti bagi daerah yang masuk kategori rendah risiko penularan tetap terus waspada akan kenaikan kasus yang kapan saja bisa terjadi.

Wiku menyampaikan apabila nantinya terdapat perubahan dari pengaturan pedoman beribadah secara rinci khususnya di tempat ibadah, Kemenag akan menyampaikannya dengan sebelumnya telah melalui kesepakatan dari lintas kementerian dan lembaga.

Diketahui demi merespon banyaknya pertanyaan terkait kapan umat Islam bisa merapatkan shaf salat nya saat menjalani salat berjamaah di masjid, Ketua MUI bidang Dakwah Cholil Nafis menyatakan bahwa tak mempersoalkan apabila para jamaah merapatkan shaf nya di masjid khusus wilayah yang berada pada PPKM level 1.

Cholil menyampaikan bahwa para jemaah bisa kembali merenggangkan sopnya setelah salat usai atau ketika hendak berzikir dan berdoa. dirinya juga menyatakan bahwa fatwa MUI telah mengatur perubahan cara beribadah bagi umat Islam sesuai dengan kondisi di wilayah masing-masing.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *