Pedas! Pukat UGM: Segala Cara Dicari Agar 57 Pegawai Tak Lagi Bekerja di KPK

Kantor Peneliti Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum UGM. (GATRA/Arif Koes)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Yogyakarta, Hajinews.id — Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat ujian alih status pegawai menjadi ASN diberhentikan pada akhir September ini. Ada pihak tertentu yang dinilai berupaya lewat segala cara untuk menyingkirkan mereka dari KPK.

Peneliti Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum UGM, Yuris Rezha Kurniawan, menyatakan kondisi itu bagian dari dampak revisi UU KPK yang mengharuskan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurutnya, pemecatan 57 pegawai KPK tersebut akan berimplikasi pada kinerja KPK di masa mendatang. “Kita tidak akan bisa melihat kiprah KPK sehebat dulu. Karena kondisi yang menimpa KPK hari ini adalah dampak dan implikasi dari dua hal yang sejak awal sudah banyak dikritisi oleh publik,” kata Yuris di laman UGM, Kamis (30/9).

Yuris menyebut dua persoalan menimpa KPK sejak awal hingga pemecatan 57 pegawai. Pertama, proses pemilihan pimpinan KPK yang cenderung bermasalah. Kedua, revisi UU KPK yang mendegradasi independensi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

“Ke depan, dengan atau tanpa 57 pegawai yang akan dipecat, masih sulit membayangkan KPK bisa segarang dulu dalam memberantas korupsi,” tegasnya.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *