Ustadz Adi Hidayat: Jangan Gunakan Ringtone Adzan dan Bacaan Al-Qur’an di Hp

Jangan Gunakan Ringtone Adzan dan Bacaan Al-Qur'an di Hp
Ustadz Adi Hidayat:
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Hampir setiap orang pada saat ini sudah mempunyai hp masing-masing.

Di hp tersebut seseorang bisa dengan bebas mengatur ringtone sebagai penanda, baik itu penanda panggilan atau semacamnya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ada sebagian orang yang menjadikan adzan atau bacaan Al-Qur’an sebagai ringtone di hp.

Ternyata, menjadikan adzan atau bacaan Al-Qur’an sebagai ringtone merupakan suatu hal yang dilarang menurut para ulama.

Hal ini dijelaskan oleh Ustadz Adi Hidayat dalam sebuah video di kanal Youtube Ceramah Pendek pada 14 September 2017.

Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa pernah mendengar hp yang memakai ringtone menggunakan kalimat-kalimat Allah.

Ringtone seperti ini menurut Ustadz Adi Hidayat ada yang diperbolehkan dan ada yang dilarang.

Contoh kalimat-kalimat Allah yang dilarang untuk ringtone adalah bacaan ayat suci Al-Qur’an.

Contoh lain yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan rekaman suara adzan.

Para ulama, terutama yang berasal dari Saudi Arabia dan Mesir sepakat untuk melarangnya.

Hal ini dikarenakan dikhawatirkan kalimat Allah yang dijadikan ringtone tersebut terputus maknanya.

Contoh ketika seseorang menggunakan bacaan surah Al-Ikhlas sebagai ringtone di hpnya.

Maka, ketika ada panggilan misalnya, suara bacaan surah Al-Ikhlas tersebut akan berbunyi.

Misalnya pada kalimat “Qulhuallahu” sudah diangkat panggilan tersebut hingga kalimatnya terputus sampai disitu.

Secara otomatis, makna yang terkandung dalam ayat pertama surah Al-Ikhlas tersebut juga terputus.

Begitu juga jika menggunakan ringtone suara adzan yang bisa memutus makna sebenarnya.

Oleh sebab itu, segera ganti ringtone hp jika masih menggunakan suara adzan atau bacaan Al-Qur’an. [jember]

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *