Dr Andi Asrun Desak MA Harus Sidang Terbuka Periksa Judicial Review AD/ART Partai Demokrat

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan, dan Ketua Forum Pengacara Konstitusi, Dr. Andi Asrun, SH mendesak MA menggelar sidang terbuka untuk periksa judicial review AD/ART Partai Demokrat.

Hal ini sehubungan dengan pengajuan permohonan pengujian Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung oleh kubu Moeldoko.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sementara itu, Andi Asrun memaparkan alasan-alasan mengapa Mahkamah Agung (MA) harus menggelar sidang terbuka untuk umum dalam memeriksa permohonan pengujian Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut,

 

Berikut alasan yang diungkapkan Andi Asrun sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 10 Oktober 2021:

1). Materi permohonan uji materi ini akan memberi pengaruh terhadap perjalanan demokrasi dan kehidupan partai politik di masa depan, karena untuk pertama kalinya MA diminta memeriksa perkara yang menentukan “hidup-matinya” partai politik sebagai mesin demokrasi.

 

2). MA harus menghindari diri dari kesan “membiarkan penyimpangan hukum acara pemeriksaan uji materi peraturan perundang-undangan”, karena “pemeriksaan AD/ART partai politik bukan kewenangan MA sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945, yaitu: “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”.

Pemeriksaan AD/ART Partai Politik di MA juga bertentangan dengan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang tidak mengadopsi “AD/ART Partai Politik” sebagai peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 ayat (1) menyatakan

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

 

3). Materi permohonan pengujian AD/ART Partai Politik, yaitu AD/ART Partai Demokrat, jelas tidak memenuhi syarat “objektum litis” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011, yaitu: “Permohonan keberatan diajukan terhadap suatu peraturan perundang-undangan yang diduga bertentangan dengan suatu peraturan perundang-undangan lebih tinggi.”

 

4). Adalah Logika hukum yang keliru dan tidak berdasar hukum menyatakan “Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol, karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik”.

Karena bila demikian, maka AD/ART Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai contoh bisa juga diajukan ke MA untuk dilakukan uji materi, karena organisasi profesi seperti PGRI diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Ingeu)

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *