Miris! Kasus Brigjen Junior Tumilaar, Pengamat: bagi Puspom Pelanggar, tapi bagi Rakyat Dia Pahlawan

Brigjen Junior Tumilaar /YouTube Mata Najwa
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut menyoroti kasus pencopotan jabatan Brigjen Junior Tumilaar.

Refly Harun justru heran dengan pencopotan jabaran Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka hanya karena menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kok yang begini ini jauh dianggap melanggar, padahal misalnya seperti yang dilakukan Letjen TNI Dudung Abdurachman bisa dianggap pelanggaran prosedur,” kata Refly Harun, dikutip dari Kanal Youtubenya, Minggu 10 Oktober 2021.

Refly Harun lantas membandingkan kasus Letjen TNI Dudung Abdurachman yang mendapatkan promosi di tengah isu kontroversialnya.

“Alih-alih mendapatkan sanksi yang terjadi malah mendapatkan promosi,” ujarnya.

“Jadi pertanyaan kita dimana sesungguhnya patriotisme itu? Dimana sesungguhnya pembelaan kita pada rakyat kecil?” katanya menyambungkan.

Refly Harun lantas menyebutkan bahwa Brigjen TNI Junior Tumilaar bisa dianggap pahlawan oleh rakyat.

“Sebaliknya dengan Tumilaar, bagi Puspom dia melanggar hukum tapi bagi rakyat dia adalah pahlawan,” katanya.

Sebelumnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berisikan masalah sengketa tanah di Sulawesi Utara.

Namun, akibat surat tersebut Brigjen TNI Junior kini dicopot dari jabatannya.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *