Jakarta, Hajinews.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat kepada para penyelenggara ibadah umrah untuk melakukan persiapan keberangkatan jemaah ibadah umrah.
Hal tersebut disampaikan melalui surat Kemenag bernomor: B-11.029/DJ.II.IV/HJ.09/10/2021 perihal “Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Umrah Se-Indonesia”.
Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief, Senin (11/10/2021).
“Dengan hormat kami sampaikan bahwa Menteri Luar Negeri Republik Indonesia telah menerima informasi berupa nota diplomatik dari otoritas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi bahwa dalam waktu dekat, jemaah dari Indonesia akan diberikan izin untuk berangkat menunaikan ibadah umrah di Arab Saudi,” tulis surat tersebut.
Dalam surat tersebut, Kemenag meminta para penyelenggara untuk mempersiapkan keberangkatan umroh khususnya untuk jemaah yang tertunda keberangatkannya namun sudah melakukan pendaftaran dan pembayaran.
Baca juga: Izin Umrah untuk Indonesia Jadi Modal Positif untuk Pelaksanaan Haji
“Khususnya bagi jemaah yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah di PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) saudara namun tertunda keberangkatannya hingga saat ini,” tulis poin 1 dalam surat yang diterima redaksi hajinews.id.
Pihak penyelenggara juga diminta mendata status vaksinasi dari jemaah tersebut.
Kemenag juga meminta para penyelenggara melaporkan data jemaah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap diberangkatkan kepada Dirjen PHU.
“Melaporkan data jemaah yang tertunda sebagaimana poin 1, yang melakukan pembatalan/penarikan biaya perjalanan ibadah umrah kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tulis poin 4 di surat itu.