Gubernur Mahyeldi Ingin Wujudkan Sumbar Sebagai Provinsi Berbasis Produk Halal

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Masyarakat Sumatra Barat (Sumbar) yang mayoritas muslim jelas memiliki kesadaran tinggi dalam penggunaan produk halal. Sehingga perlu ada upaya memberikan jaminan agar warga bisa mendapatkan produk sesuai keinginan dan keyakinannya.

“Sebagai provinsi yang berdasarkan data BPS, 98 persen penduduknya adalah muslim, kesadaran masyarakatnya untuk menggunakan produk halal tentu tinggi sehingga perlu upaya untuk mendorong terwujudnya provinsi berbasis produk halal,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah saat menghadiri temu lintas sektoral Pengembangan Kerjasama Jaminan Produk Halal di Padang, Rabu malam (22/09/2021).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ia menyebut pada 2016, Sumbar berhasil meraih penghargaan sebagai destinasi kuliner halal terbaik dalam ajang kompetisi World Halal Tourism Award (WHTA) 2016 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).

Hal itu didukung pula dengan ditetapkannya Perda Provinsi Sumbar No. 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Pariwisata Halal yang memperlihatkan komitmen pemerintah dalam mengembangkan industri halal.

“Kita memberi kesempatan seluas-luasnya bagi para pelaku usaha produk halal, khususnya produk makanan dan minuman untuk berpartisipasi melakukan sertifikasi halal,” katanya.

Menurut Mahyeldi kebijakan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan dan minuman pada tahun 2024 perlu mendapatkan dukungan bersama agar bisa menunjang pariwisata halal Sumbar.

Karena itu Mahyeldi yang juga Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PW IPHI) Sumbar ini mengapresiasi kegiatan temu lintas sektoral tersebut dan berharap ke depannya semua stakeholder dapat menyiapkan anggaran jaminan produk halal seperti anggaran fasilitasi, anggaran pembinaan dan pendampingan bagi UMKM.

Plt. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama mengungkapkan sesuai UU No. 33 tahun 2014 yang disempurnakan dengan UU Cipta Kerja, seluruh produk yang beredar di Indonesia baik dari luar negeri atau dalam negeri wajib bersertifikasi halal.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *