Kontroversi Tanah Wakaf: Antara Pembangunan Atau Penggusuran?

Kontroversi Tanah Wakaf
Kontroversi Tanah Wakaf di UMI
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Siapa yang tidak tahu Universitas Muslim Indonesia (UMI), yang merupakan perguruan tinggi berkinerja terbaik pada tahun 2021 lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTIi) IX Sultanbatara. Bahkan UMI disebut-sebut kini telah berada di jajaran perguruan tinggi papan atas di tanah air.

Tetapi fakta berbeda dirasakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa UMI ketika wadah belajarnya hendak dirobohkan menggunakan ekskavator dengan alasan pembangunan. Benarkah?

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Di sebuah pagi pada hari Sabtu, 16 Oktober 2021, kira-kira pukul 06.57 Wita. Saat itu, Nuga masih tengah tertidur pulas di dalam sekretariatnya tiba-tiba terbangun dengan perasaan kacau akibat hentakan kaki ekskavator yang mendekati sekret UKM-nya.

Dengan cepat Nuga terbangun dari tidurnya lalu keluar di bibir pintu berteriak membangunkan penghuni sekret UKM lainnnya, “Weh! Ada ekskavator,” teriak Nuga dengan nada keras.

Tak butuh waktu lama, seketika halaman UKM UMI dipenuhi dengan mahasiswa yang bersikukuh menolak pengosongan dan pembongkaran tersebut hingga akhirnya gagal dibongkar.

Dari sejumlah pengakuan pengurus UKM bahwa salah satu sekret UKM mengalami kerusakan akibat aksi pembongkaran menggunakan ekskavator.

“Situasinya kami masih tidur lalu ada ekskavator yang melakukan pembongkaran, apakah itu tidak membahayakan jiwa kami?” tanya Nuga.

Informasi lanjutan yang diperoleh dari Aliansi UKM se-UMI terkait upaya pembongkaran sekret UKM tersebut bahwa memang wacana pembangunan gedung UKM ini telah lama menuai kontroversi.

Sementara di kalangan para pengurus UKM ternyata ini telah menjadi polemik bahkan larut jadi mimpi buruk, kata Ardi selaku Ketua Unit Pengembangan Kreativitas Seni Budaya dan Sastra UKM UMI.

Berbagai upaya penolakan telah dilakukan oleh Aliansi, lanjut Ardi, hingga menolak pembongkaran dan rencana renovasi yang diwacanakan oleh pihak kampus. Sebab, menurutnya, membongkar sekret yang telah ada dengan alasan pembangunan gedung baru UKM tak menjawab kebutuhan mahasiswa.

Ia menjelaskan bahwa saat ini telah berdiri tujuh UKM yang rencananya setelah dibongkar akan dibangun gedung berjumlah 20 unit dengan luas masing-masing 2,75 x 3 meter ditambah satu buah WC umum.

Hal itu diprotes, kata Ardi, bentuk penolakannya terlihat saat Aliansi UKM se-UMI telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak kampus dengan mengirimkan surat audiensi kepada Wakil Rektor (WR) III Bidang kemahasiswaan dan Alumni pada 21 September 2021 lalu.

Lanjut dia, surat audiensi itu diajukan sebagai bentuk merespon penyampaian pengosongan sekretariat UKM UMI yang masuk pada tanggal 20 September 2021, bernomor: 496/F.08/BAKA-UMI/IX/2021, berisi perintah pengosongan sekretariat UKM selambat-lambatnya Kamis, 23 September 2021.

Respons Pihak Kampus

Protes mahasiswa dijawab oleh Wakil Rektor III UMI Nasrullah Arsyad. Ia menjelaskan bahwa pembangunan Gedung Pusat UKM UMI bertujuan untuk penataan aktivitas kegiatan mahasiswa.

Selain itu, kata dia, upaya ini untuk mengelola keindahan kampus yang lebih asri, serta lebih representatif untuk kemajuan kedepannya.

Sebab, menurutnya, saat ini profil sekretariat UKM tidak representatif sebagai laboratorium untuk pengembangan mahasiswa.

“Nah tujuannya sebenarnya demi anak-anak kita agar mereka lebih nyaman dan teratur berkegiatan. Makanya kita pusatkan tempat khusus dan juga ini demi menciptakan keindahan kampus,” jelas Nasrullah di Kampus II UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, dilansir dari heralmakassar.com, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Pihaknya juga menjawab bahwa telah melakukan sosialisasi kepada pembina setiap UKM UMI terkait pembangunan tersebut, “Juga seluruh UKM telah disurati untuk mereka ketahui bahwa akan ada dilaksanakan pembangunan Gedung Pusat UKM,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pengosongan UKM telah disampaikan sebanyak dua kali, sebagaimana surat yang disampaikan kepada Para Ketua UKM UMI, tanggal 08 Agustus, bernomor: 249/F.08/BAK-UMI/VIII/2021 untuk mengosongkan sekretariat paling lambat tanggal 25 Agustus dan selanjutnya surat kedua tanggal 17 September 2021, bernomor: 496/F.08/BAKA-UMI/IX/2021, untuk pengosongan Sekretariat tanggal 23 September 2021.

Nasrullah menegaskan bahwa upaya pembongkaran ini bukan penggusuran paksa. Bahkan, kata dia, kegiatan tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Jadi sekali lagi bukanlah upaya penggusuran paksa,” tegasnya.

Semangat Keislaman

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan akta Yayasan Wakaf UMI nomor 43, tertanggal 07 November 1994 Pasal 3, yang dikutip dari halaman resmi UMI, umi.ac.id, disebutkan bahwa Yayasan wakaf ini bertujuan mulia dan suci murni mempertinggi derajat dan syiar Agama Islam.

Serta semua usaha tersebut dititikberatkan kepada perkembangan syariat dan kebudayaan Islam. Bahkan segala hasil yang diperoleh yayasan baik hasil usaha sendiri atau pemberian pihak ketiga merupakan tanah wakaf untuk kemajuan dan perkembangan Islam.

Wakaf itu sendiri bermakna segala sesuatu yang menjadi milik wakaf merupakan hak Allah dan Rasul-Nya, sehingga semua orang yang berpartisipasi baik secara moril, material, waktu dan pikiran, pada hakekatnya memperhadapkan diri kepada Allah sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. Dijelaskan juga bahwa di dalam wakaf, tidak ada hak milik pribadi, golongan, atau kelompok. [trotoar]

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *