Menohok! Jokowi Minta Harga PCR Rp 300 Ribu, Alvin Lie: Menunjukkan Selama Ini Overpriced

Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Tak Perlu Tes PCR
Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Tak Perlu Tes PCR
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id — Pengamat penerbangan sekaligus Komisaris PT Asia Aero Technology, Alvin Lie, menyoroti harga tes V yang belakangan direncanakan turun signifikan sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Ia menduga selama ini harga PCR memang di luar kewajaran, namun dibiarkan pemerintah. “Bahwa pemerintah dalam waktu singkat dapat memerintahkan biaya PCR turun dari Rp 900 ribu jadi Rp 500 ribu, kemudian Rp 300 ribu, ini menunjukkan selama ini pemerintah tahu biaya tes PCR overpriced, tinggi di luar kewajaran, tapi dibiarkan,” ujarnya kepada Tempo, Selasa, 26 Oktober 2021.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Alvin Lie menyebut selama ini pemerintah seakan memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mengambil keuntungan besar di luar kewajaran. Ke depannya, ia meminta pengaturan tarif itu tidak hanya diatur menggunakan surat edaran, melainkan peraturan yang bisa menjadi landasan pengenaan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.

“Jika pengaturannya pakai SE, sama juga bohong. SE tidak bisa dijadikan landasan untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar,” ujar Alvin.

Bekas anggota Ombudsman ini memberi contoh penerapan batas harga maksimum PCR sekitar Rp 500 ribu di Jawa. Pada praktiknya, kata dia, banyak penyedia layanan yang mengakali batas harga itu.

“Misalnya jika perlu surat keterangan harus bayar lebih. Lalu, jika mau hasil keluar dalam 12 jam harus bayar lebih. Lalu kalau mau enam jam lebih mahal lagi. Pemerintah tidak bisa apa-apa,” kata Alvin.

Selama ini, Alvin menjadi salah satu tokoh yang mempersoalkan penerapan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan, khususnya bagi penumpang pesawat. Pasalnya, kebijakan ini dinilai sangat berdampak untuk industri penerbangan.

Selain itu, kebijakan itu juga dinilai diskriminatif lantaran hanya diterapkan di penerbangan. Sementara, di moda transportasi lain tidak. Ia pun mengatakan penggunaan hasil antigen selama ini digunakan untuk mendeteksi Covid-19.

“Padahal selama ini pemerintah menggunakan antigen untuk deteksi. WHO, ICAO, IATA juga mengakui antigen sebagai standar,” ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meminta agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu. Di samping itu, masa berlaku hasil tes pun diminta menjadi 3×24 jam.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan permintaan itu masih dibahas. Ia pun belum bisa memastikan apakah ketentuan itu bisa diterapkan dalam waktu dekat atau tidak.

“Sabar,” kata dia kepada Tempo, Selasa, 26 Oktober 2021. Ia mengatakan ketentuan tersebut dikaji bersama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penanganan Bencana, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Perhubungan.

Di samping itu, dilakukan konsultasi dengan berbagai pihak, misalnya organisasi profesi, laboratorium, distributor, juga auditor pemerintah. “Setelah final akan disampaikan.”

Rencana penurunan harga tes PCR itu sejurus dengan niat pemerintah memperluas penerapan hasil tes tersebut sebagai syarat perjalanan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan itu akan berlaku untuk mengantisipasi lonjakan penularan pada periode libur Natal dan Tahun Baru.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *