Negara Lain Gratiskan Tes PCR, Mardani Ali Sera: Mengapa Indonesia Tidak?

Ilustrasi tes pcr (foto istimewa)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Jakarta, Hajinews.id – Kebijakan yang diterapkan pemerintah terkait aturan perjalanan dalam negeri, dengan mewajibkan tes PCR bagi pelaku perjalanan, menuai berbagai kritikan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sebelumnya pemerintah juga telah menetapkan kebijakan bagi penumpang pesawat, yang diwajibkan menunjukan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR, akan tetapi aturan itu diubah lagi dan hanya diwajibkan tes antigen.

Kebijakan tersebut mendapat sorotan dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, menurut dia, seluruh kebijakan dalam penanganan Covid-19 adalah kewajiban pemerintah.

Sebelumnya, Mardani Ali Sera juga, menyoroti terkait isu adanya pejabat yang bermain atau terlibat dalam bisnis PCR.

Untuk itu dia meminta temuan ini diusut tuntas.

“Dan mestinya segala bentuk tes untuk mendeteksi Covid-19 merupakan kontrol pemerintah, sehingga pembiayaannya jg merupakan tanggung jawab pemerintah. Bukan malah dibebankan kpd masyarakat,” kata Mardani Ali, sebagaimana dikutip dari akun Twitter @MardaniAliSera, Kamis, 4 November 2021.

Dia pun mengingatkan, bahwa seharusnya segala bentuk kebijakan apalagi yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 itu tak dibebankan kepada masyarakat, dia pun membandingkan dengan kebijakan di negara lain yang bisa menggratiskan tes PCR.

“Jika negara lain bsa menggratiskan mengapa Indonesia tidak?,” kata Mardani Ali.

Sementara itu, sebelumnya Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan aturan terbaru syarat perjalanan penumpang dengan transportasi laut yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menjelaskan bahwa aturan baru ini berlaku efektif per 3 November 2021 dan mengacu pada SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 dan Nomor 57 Tahun 2021.

“Dalam SE terbaru kali ini penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia tidak perlu lagi menggunakan hasil negatif test PCR sebagai syarat perjalanan,” kata Arif dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu, 3 November 2021.

Arif menjelaskan, penumpang yang akan menaiki transportasi laut wajib membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Namun demikian, menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) masih menjadi syarat wajib calon penumpang yang akan menggunakan transportasi laut.

“Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan,” ujarnya.

Sementara itu, penumpang yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 meski berdasarkan surat keterangan menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Adapun syarat menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi penumpang kapal usia di bawah 12 (dua belas) tahun; nakhoda dan awak kapal yang bekerja di atas kapal yang mengangkut barang logistik atau barang lainnya di luar wilayah Jawa dan Bali; penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.***

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *