Cari Tahu! Berapa Batas Aman Kecepatan di Jalan Tol? Berikut Penjelasan dan Aturannya

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

 

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Jakarta, Hajinews.id – Seperti yang diketahui kecelakaan sering terjadi di jalan Tol. Terkait hal tersebut berapas sih batas aman kecepatan maksimal berkendara di jalan Tol?

Berikut ini penjelasan beserta aturannya.

Jalan bebas hambatan atau jalan tol menjadi salah satu pilihan masyarakat agar bisa lebih cepat sampai ke tujuan.

Namun jalan tol yang bebas hambatan tersebut terkadang juga disalahgunakan orang dan justru menjadi arena untuk kebut-kebutan.

Tentu hal itu justru berbahaya bagi keselamatan pengendara tersebut dan juga pengendara lainnya.

Disisi lain, karena tidak adanya hambatan, terkadang pengendara yang tidak fokus, secara tidak sadar melampaui batas kecepatan maksimal yang ditentukan.

Padahal ketika sedang berkendara di Jalan Tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan.

Layaknya jalan raya, jalan tol juga memiliki aturan mengenai penggunaan batas kecepatan maksimal.

Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di Jalan Tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil sehingga menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.

Lantas berapakah kecepatan maksimal saat berkendara di jalan tol?

Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (Bbpjt), peraturan kecepatan di jalan tol diatur dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut juga diperkuat Pearturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).

Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, tapi pengendara harus memperhatikan dan selalu konsentrasi agar menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya.

Tips Berkendara

Kecelakaan di berbagai ruas jalan tol kerap terjadi. Terbaru, menimpa artis Vanessa Angel dan suaminya di Jalan Tol Jombang, Jawa Timur hingga meninggal dunia.

Pengamat Transportasi Universitas Trisakti Yayat Supriyatna mengatakan, kondisi jalan tol memiliki perbedaan dengan jalan arteri biasa, di mana telah ditetapkan kecepatannya dan standar pelayanan minimalnya.

“Jalan tol yang riskan yaitu jalan tol untuk jarak jauh. Jarak jauh ini artinya, persoalannya bukan pada kondisi jalan tol itu, tapi pada kondisi manusianya (pengemudi),” ujar Yayat saat dihubungi, Jumat (5/11/2021).

Menurutnya, ketika pengendara masuk jalan tol, maka kondisi kesehatan tubuhnya harus benar-benar baik, apalagi berkendara jarak jauh maupun malam hari.

“Jalan lebih dari 2 jam itu memerlukan konsentrasi penuh. Disarankan lebih dari 2 jam itu istirahat untuk memulihkan kondisi, tapi kadang-kadang orang lalai, dipaksa cepat sampai,” paparnya.

“Jadi saya kira itu faktor utama yang mesti diperhatikan. Persoalan jalan tol bukan karena fisik jalan tolnya, tapi kesiapan fisik orang untuk berkendaraan di jalan tol, khususnya jalan jauh, malam hari,” sambung Yayat.

Sebelumnya, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah mengalami kecelakaan, hingga meninggal dunia.

Mobil yang ditumpangi Vannessa Angel bersama keluarganya mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang arah Surabaya KM 672 300.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *