Mempertanyakan Kinerja OJK Dalam Mengawasi Lembaga Keuangan

Mempertanyakan Kinerja OJK Dalam Mengawasi Lembaga Keuangan
Mempertanyakan Kinerja OJK Dalam Mengawasi Lembaga Keuangan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Yang kedua adalah fungsi agen pembangunan

(Agent of Development), dalam kegiatan perekonomian masyarakat tidak dapat dipisahkan dari sektor moneter dan sektor riil yang saling berinteraksi dan mempengaruhi antara satu dengan lainnya. Dalam hal ini, fungsi bank sebagai penghimpun dan penyalur dana diperlukan untuk kelancaran kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat seperti kegiatan produksi, investasi, distribusi dan juga konsumsi barang serta jasa. Yang ketiga merupakan agen jasa atau pelayanan (Agent of Services), yaitu fungsi bank yang menawarkan berbagai macam jasa selain mengumpulkan dan menyalurkan dana, juga memberikan penawaran berbagai jasa perbankan lain kepada masyarakat seperti transfer uang, inkaso, perjanjian pinjaman (letter of credit), anjungan tunai mandiri (automated teller machine), pasar uang (money market) dan lain sebagainya yang hubungannya erat dengan kelancaran kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.

Perubahan dalam teknologi dan informasi dalam urusan transaksi jasa perbankan (electronic financial intermediary revolution) yang tumbuh dan berkembang sejak abad ke-20 telah memungkinkan terjadi kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan di satu sisi. Namun, disisi yang lain, berbagai kasus kejahatan perbankan yang menimpa nasabah akan memperburuk citra bank sebagai lembaga terpercaya. Kasus hilang secara tiba-tibanya (penilapan) tabungan nasabah mulai marak terjadi, baik dalam jumlah puluhan juta sampai miliaran rupiah sejak 3 tahun terakhir, dan pada Tahun 2020 ini lebih dari 10 kasus dengan berbagai kejanggalan dan alasan yang mengemuka dari pihak bank. Kejanggalan ini tentu akan membentuk persepsi pada masyarakat (publik) sebagai nasabah, bahwa lembaga perbankan telah menjadi sumber utama kejahatan keuangan dan perbankan (banking criminal)

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kasus mutakhir yaitu hilangnya uang senilai Rp22 Miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna selaku nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) pada bulan Nopember menjadi sorotan masyarakat. Publik pun merasa khawatir akan keamanan uang tabungan yang di simpan pada bank-bank lain, apalagi adanya indkasi keterlibatan pihak di dalam bank (internal). Hilangnya dana itu, tentu tidak dapat serta merta ditimpakan pada nasabah bersangkutan yang menyimpan uang di bank dengan adanya jaminan rasa aman. Tugas pokok dan fungsi pengawasan lembaga keuangan dan perbankan yang menjadi kewenangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pertanyaan publik atas efektifitas rasa aman dan perlindungan dana yang disimpan nasabah. Apalagi, nasabah bersangkutan tidak diberitahu mengenai arah bisnis bank beserta prosedur yang berlaku di tiap-tiap bank sehingga terjadinya pengalihan dana kepada pihak lain.

Sebelum kasus Winda dengan Maybank tersebut, telah terjadi pula kasus hampir serupa menimpa wartawan senior Ilham Bintang yang menjadi korban komplotan pembobol dana nasabah dengan kerugian senilai Rp300 Juta pada tanggal 16 Januari 2020. Pembobolan rekening itu berawal dari bocornya data SLIK milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam kasus ini oknum karyawan di Bank Perkreditan Rakyat Bintara Pratama Sejahtera, menjual data tersebut kepada pihak lain untuk melakukan kejahatan.

Pemerintah harus memberikan perhatian serius atas kinerja OJK, terutama perlindungan dan keamanan atas dana nasabah yang disimpan pada berbagai bank dan lembaga keuangan lainnya. Kasus-kasus kejahatan perbankan terdahulu yang juga dilakukan oleh bank-bank pemerintah, seperti BRI yang nasabahnya di Ambon kehilangan Rp200 Juta pada bulan Juni 2020, BNI dengan nasabah yang kehilangan uang sejumlah Rp13 Juta, dan Mandiri di Gresik nasabahnya kehilagan sejumlah Rp18,7 Juta pada bulan Maret 2020, akan membuat eskalasi hilangnya modal utama lembaga perbankan dan keuangan, yaitu KEPERCAYAAN (TRUST) serta merugikan kepentingan nasional dalam melaksanakan pembangunan ekonomi.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *