MUI Minta Pemerintah Batalkan Permendag tentang Impor Minuman Keras, Cholil Nafis: Merugikan Anak Bangsa

cholil Nafis (foto istimwa)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Jakarta, Hajinews.id – KH Muhammad Cholil Nafis selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah menyatakan pandangannya yang keberatan terkait salah satu aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Peraturan Menteri Perdagangan yang mendapat penolakan dari KH Cholil Nafis adalah Permendag Nomor 20 Tahun 2021. Isi dari peraturan yang ditolak oleh KH Cholil Nafis adalah peraturan mengenai peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Cholil Nafis menilai bahwa peraturan tersebut merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.

Permendag terbaru itu mengubah peranturan sebelumnya mengenai izin impor minuman beralkohol dengan batas maksimal 1.000 ml menjadi 2.250 ml atau 3 botol yang satuannya berukuran 750 ml.

“Permendag mengenai impor minuman alkohol (minol) yang disahkan tersebut cenderung memihak kepentingan wisatawan asing, serta merugikan anak bangsa dan pendapatan negara,” ujar Cholil Nafis, sebagaimana dikutip dari situs MUI pada 8 November 2021.

Menurutnya, ketetapan Permendag sebelumnya justru sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan yang memberikan bebas biaya bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor hanya untuk 1 liter minuman beralkohol.

Cholil Nafis berpandangan bahwa peningkatan izin bawaan minuman beralkohol yang sebelumnya 1.000 ml menjadi 2.500 ml berpotensi menurunkan pendapatan negara karena adanya kelonggaran yang mengacu pada Permendag Nomor 20 tahun 2021.

Menurut Cholil Nafis, nantinya masyarakat maupun wisatawan asing bisa saja membawa minumal beralkohol dengan jumlah yang lebih banyak. Ia pun menambahkan bahwa dalam Permendag baru, halaman 671 terdapat ketentuan peralihan di Pasal 52 huruf (i) yang menyatakan pengecualian impor minuman beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri.

Aspek tesebut dituang dalam Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493).
Peraturan itu pun sudah mengalami beberapa perubahan dengan perubahan terakhir pada Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.

Lebih lanjut, Cholil Nafis berharap, pemerintah membatalkan Permendag ini untuk menjaga moral dan akal sehat anak bangsa serta meminimalisir kerugian negara.

“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Di samping itu, pembahasan RUU minuman keras/beralkohol segera dibahas dan dituntaskan,” kata Cholil Nafis.***

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *