Penyalipan Dan Penyelundupan Hukum

Penyalipan Dan Penyelundupan Hukum
M Rizal Fadillah
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



By M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Hajinews.id – Setelah terberitakan pemanggilan Menteri Nadiem oleh Komisi X DPR RI dan dinyatakan bahwa Komisi X tidak pernah mendapat informasi apalagi konsultasi adanya agenda untuk membuat Peraturan Menteri yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sek**ual, maka jelas bahwa niat Kementrian Nadiem adalah melakukan penyalipan atau penyelundupan hukum.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

OVERTAKING OF LAW

Penyalipan hukum ini berkaitan dengan belum disahkannya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Sek**ual. RUU P-KS saat ini baru masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2021 dan dipastikan tidak akan selesai pada tahun 2021. Pembahasan di DPR RI bakal alot. Permendikbudristek No 30 tahun 2021 dengan konten relatif sama telah menyalip RUU. Sungguh tercela dan kacau serta aneh ada Peraturan Menteri mendahului Undang-undang. Dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Menteri itu berkedudukan di bawah Undang-Undang, bahkan di bawah Peraturan Pemerintah.

Kekuasaan yang sewenang-wenang jika peraturan pelaksanaan dibuat mendahului peraturan payungnya. Lucu, aneh, dan seenaknya saja membuat Peraturan Menteri sementara Undang-Undang (UU) nya masih dalam taraf penggodokan bahkan baru pengagendaan. Overtaking of law seperti ini adalah wujud dari “abuse of power” dimana eksekutif melakukan eksekusi tanpa persetujuan (Wakil) Rakyat.

SMUGGLING OF LAW

Aspek kedua dari Permendikbudristek No 30 tahun 2021 ini adalah penyelundupan hukum yaitu menutupi atau menyamarkan maksud dengan cara tipu-tipu. Melakukan penyelundupan aturan atau pasal pasal hukum. Pembodohan rakyat dengan citra manis. Siapa yang tidak setuju terhadap pencegahan kekerasan sek**ual ? Hanya orang tak waras yang menolak. Akan tetapi masalahnya bukan disitu.

Filosofi kontraktual telah menjadikan “se**ual consent” sebagai parameter utama. Persoalan sek** dianggap hanya semata kesepakatan, bukan domein agama. Nilai-nilai transendental ketuhanan yang tidak perlu hadir. Disinilah ruang penyelundupan itu. Liberalisme dan Marxisme yang nir-moral berkepentingan untuk menunggangi dan mengendalikan. Dan itu dimulai dari Perguruan Tinggi.

Overtaking dan smuggling of law adalah kriminal. Demikian juga dengan kekerasan sek**ual. Jangan biarkan atau biasakan rakyat ditipu-tipu oleh aturan pidana yang dibingkai oleh kebijakan administrasi. Permen 30 adalah contoh buruk penipuan. Menteri bahkan Presiden harus bertanggungjawab atas modus ini.

Desakan untuk mencabut atau membatalkan menjadi sangat wajar ditinjau dari berbagai sisi. Yang aneh adalah para pendukung termasuk Menteri Agama. Seperti tak mengerti misi dibalik Permen. Atau memang terkecoh ? Atau menjadi bagian dari misi nir-moral dari Peraturan yang kontennya sangat menohok Agama, Konstitusi, dan Ideologi tersebut ?

Penyalip dan penyelundup harus segera dihukum.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *