Angin Segar, Muhadjir: Saya Yakin Dalam Waktu Dekat Permendikbud 30 Dikoreksi

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Jakarta, Hajinews.id – Menko PMK Muhadjir Effendy meyakini Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan sek*ual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) agar segera dikoreksi. Terutama frasa ‘Tanpa Persetujuan Korban’ yang dinilai menimbulkan ambiguitas.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Muhadjir, koreksi dibutuhkan untuk membenahi sejumlah frasa ambigu dan telah memicu silang pendapat di tengah masyarakat.

“Memang sekarang masih dalam keadaan ada perbedaan di masyarakat karena di situ ada frasa yang ambiguitas, masih mengganda arti. Dan saya yakin dalam waktu yang tidak lama akan segera dikoreksi dan ada pembenahan,” ujar
Muhadjir kepada wartawan di Pasar Kenari, Jakarta, Kamis (18/11) kemarin.
Meski belum sempurna secara keseluruhan, Muhadjir menilai Permendikbud 30 secara substantif harus didukung. Ia merasa aturan tersebut penting untuk mencegah dan memberikan pembelaan terutama bagi korban kekerasan sek*ual.

“Secara substantif itu kita harus dukung ya karena itu kan upaya untuk mencegah dan melindungi dan memberikan pembelaan kepada mereka yang jadi korban daripada kekerasan sek*ual,” ucap Muhadjir.

Lebih jauh, Muhadjir mengingatkan agar polemik yang terjadi jangan sampai mengesampingkan tujuan dari dibuatnya aturan tersebut. Baginya, kekerasan sek*ual yang terjadi di lingkungan kampus dan lembaga pendidikan sudah sepatutnya ditangani secara serius oleh pemerintah, salah satunya lewat Permendikbud 30 tersebut.

“Tapi jangan sampai kontroversi ini menghilangkan tujuan mulia. Tujuan utama dari peraturan mendikbudristek itu sendiri yaitu memang bahwa kekerasan sek*ual di kampus bahkan di lembaga pendidikan yang lain itu memang suatu kenyataan. Realita yang betul-betul harus ditangani secara serius baik pencegahan maupun penindakannya,” ungkap Muhadjir.

“Tetapi tentu saja kita harus tetap menjaga nilai-nilai baik itu nilai keagamaan, nilai sosial yang hidup di masyarakat, hingga jangan sampai terjadi pemahaman yang mengganda,” lanjut dia.

Sehingga, ia berharap dalam waktu yang tidak lama lagi akan ada upaya perbaikan dari Kemendikbudristek terkait isi aturan yang dinilai ambigu.

“Saya berharap nanti harus ada penyempurnaan (Permendikbud 30),” tutup dia.

Permendikbud 30 memicu kritik luas dari sejumlah pihak termasuk ormas Islam karena mendefinisikan kekerasan sek*ual sebagai praktik sek*ual yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Sebab, poin tersebut dianggap menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan sek* bebas berbasis persetujuan.

Salah satu rumusan norma kekerasan sek*ual yang yang menjadi polemik di antaranya ada dalam Pasal 5. Aturan pada pasal itu dianggap menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan sek* bebas berbasis persetujuan. Dalam pasal tersebut dijelaskan kekerasan sek*ual mencakup hal-hal yang dilakukan ‘tanpa persetujuan’

Frasa ‘tanpa persetujuan korban’ ini menuai protes lantaran frasa tersebut bisa ditafsirkan melegalkan zina, sek* bebas atau tindakan pornografi jika

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *