Terbukti! Pemerintah dan DPR Arogan dan Ceroboh Dalam Membentuk UU Cipta Kerja!

Pemerintah dan DPR Arogan dan Ceroboh Dalam Membentuk UU Cipta Kerja
Pemerintah dan DPR Arogan dan Ceroboh Dalam Membentuk UU Cipta Kerja
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Sabda Pranawa Djati, SH (Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia)

Hajinews.id – Tok!!! Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis, 25 November 2021, telah membacakan amar putusan MK soal gugatan pembatalan Undang Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Putusan ini menimbulkan polemik terkait dengan frasa “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat” atau inkonstitusional bersyarat dan juga frasa “inkonstitusional secara permanen”.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Namun terlepas dari polemik frasa “inkonstitusional” dimaksud, Putusan MK sesungguhnya telah menegaskan bahwa Pemerintah dan DPR secara bersama-sama telah melakukan kecerobohan terstrukur dalam membentuk Undang Undang Cipta Kerja. Dinyatakan selengkapnya dan tegas oleh Putusan MK, dengan kalimat, “Menyatakan pembentukan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”.

Intinya adalah proses pembentukan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dilakukan oleh Pemerintah dan DPR dengan cara-cara yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!

Dalam tafsir sederhana saya, ini adalah masalah super serius! Jika Putusan MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, artinya Pemerintah dan DPR tidak cakap dan tidak amanah dalam melaksanakan amanah konstitusi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia!

Seharusnya saat ini Pemerintah dan DPR bercermin diri atas fakta memalukan yang terdapat dalam Putusan MK tersebut.

Pemerintah yang seharusnya menjalankan amanah UUD 1945, terbukti ceroboh dan secara arogan memaksakan proses pembentukan UU Cipta Kerja, sejak masih awal bernama Rancangan Undang Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka). Bahkan tetap memaksakan pembahasan dan mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, di masa pandemi Covid 19, pada Senin, 5 Oktober 2020.

DPR RI yang seharusnya menjadi wakil rakyat, justru tidak bertindak sebagaimana wakil rakyat yang semestinya. DPR lebih terkesan menjadi alat stempelnya Pemerintah, yang mengabaikan berbagai masukan dan protes dari berbagai elemen masyarakat, termasuk serikat buruh. Protes terkait cacat prosedural dalam pembentukan UU Cipta Kerja telah banyak disuarakan oleh masyarakat, akademisi dan praktisi hukum.

Namun semua masukan dan protes dari masyarakat malah dicap sebagai sikap anti investasi! Framing ini terus diberikan kepada pihak-pihak yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Saya meyakini bahwa banyak orang-orang pintar dan pakar yang duduk di Pemerintah dan DPR. Pertanyaan selanjutnya, mengapa terjadi kecerobohan itu? Apakah karena ada kekuatan lain yang menggunakan tangan Pemerintah dan DPR untuk menggolkan agenda Omnibus Law UU Cipta Kerja?

Berbekal Putusan MK ini, seharusnya bisa menjadi pemicu bagi partai politik yang ada di DPR RI untuk bercermin dan instrospeksi diri, serta segera mengambil langkah politik sesuai UUD 1945, yaitu melakukan legislative review atas UU Cipta Kerja baik terkait formil maupun materiil.

Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat selaku partai yang dulu menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, mungkin bisa lebih berani selangkah ke depan, mengambil inisiatif awal untuk menggulirkan legislative review, agar UU Cipta Kerja dibatalkan. Baik atas nama UUD 1945, dan demi keadilan serta jaminan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jakarta, 26 November 2021

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *