Dr Herlambang Ungkap Pemberantasan Korupsi Kian Memburuk, Ini Alasannya

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Direktur Pusat Studi Hukum dan HAM (CESDA LP3ES), FH UGM Dr Herlambang P Wiratraman, mengungkapkan yang terjadi selama setahun terakhir ini sudah bisa diperkirakan bahwa situasinya akan terus memburuk dalam kaitan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal tersebut dipaparkan dalam Diskusi Twitter Space Forum Ekonomi Politik Didik J Rachbini.“Evaluasi Akhir Tahun LP3ES: Bidang Hukum dan Masalah Korupsi 2021” 10 Desember 2021.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ada 2 masalah mendasar yang disebutkan Herlambang, Pertama, desain dari politik hukum /legislasi dari sudut UU KPK, memang terjadi pelemahan institusi lembaga pemberantasan korupsi ditinjau dari perspektif ketatanegaraan.

Agenda-agenda reformasi, birokrasi yang bersih dan tata pemerintahan yang benar tiba-tiba mengalami situasi yang berbanding terbalik karena masifnya perilaku korupsi saat ini yang terlihat semakin tidak dapat dihentikan, atau tidak terkendali lagi. Hal itu adalah akibat dari fenomena pelemahan dari aspek legislasi, katanya.

Yang kedua, menurut Herlambang, persoalan ini harus dimaknai dengan sungguh-sungguh bahwa ada keterkaitan pelemahan aspek legislasi dengan penyingkiran sejumlah pegawai KPK dengan mekanisme yang sungguh manipulatif.

Sebab, kata dia beberapa hal tidak dijelaskan secara terbuka. Bahkan institusi yang seharusnya melaksanakan secara profesional dan penuh instegritas, tetapi justru mencederai proses-proses tersebut. Sementara kita menyaksikan ada pelanggaran-pelanggaran sangat serius dan mendasar yang dilakukan oleh para pimpinan KPK justru tidak ada sanksi sama sekali. Padahal jenis pelanggaran yang dilakukan sungguh sangat memalukan.

“Tercermin dari hasil keputusan sidang etik terhdap ketua KPK yang telah mencederai kepercayaan publik. Public trust adalah satu hal yang perlu dibangun dalam agenda pemberantasan korupsi,” katanya.

Dan Ketiga, Herlambang menyebutkan ini catatan yang kelam harus diberikan terutama dalam dimensi penegakan hukum terhadap perilaku korupsi pada eksploitasi sumber daya alam yang telah menyingkirkan hak-hak masyarakat adat dengan adanya pelanggaran HAM. Belum lagi soal yang terasa menyakitkan publik dalam kaitan dugaan tidak korupsi pada langkah-langkah penanganan pandemi terutama bisnis PCR yang harus terus ditelusuri dan diungkap kebenarannya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *