Gus Baha: Uang Kas Masjid Sebaiknya Tidak untuk Biaya Pengajian atau Konsumsi, Bikin Iuran yang Baru Saja

Uang Kas Masjid Sebaiknya Tidak untuk Biaya Pengajian
Gus Baha
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Dalam masyarakat Indonesia, masjid biasanya tidak hanya berfungsi sebagai tempat untuk sholat atau mengaji saja.

Umumnya, masjid juga digunakan untuk menyelenggarakan acara-acara keagamaan seperti pengajian dan sebagainya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tak jarang, dalam pelaksanaan acara-acara tersebut panitia akan menggunakan uang kas masjid. Bisa untuk konsumsi atau kepentingan acara lainnya.

Menurut K.H. Bahauddin Nursalim atau Gus Baha, penggunaan uang kas masjid untuk keperluan-keperluan seperti ini sebaiknya dihindari.

Dalam kajian yang diunggah kanal YouTube SANTRI GAYENG pada 7 Desember 2021, Gus Baha mengungkap alasan mengapa hal tersebut hendaknya tidak dilakukan.

Gus Baha menuturkan bahwa ketika seseorang menyumbang untuk masjid, yang umumnya ada di pikiran mereka yaitu untuk keperluan pembangunan masjid.

“Untuk keramik, alat wudhu, atau bangunan,” ujar ulama Nahdlatul Ulama tersebut memberi contoh.

Gus Baha kemudian mengumpamakan uang sumbangan kas masjid telah terkumpul Rp100 juta.

Uang tersebut kemudian digunakan misalnya untuk pengajian. Biaya konsumsi untuk pengajian tersebut ternyata menghabiskan Rp2 juta.

“Pernahkah terbayang oleh si penyumbang masjid bahwa yang Rp2 juta dipakai untuk acara makan-makan? Tidak pernah,” tutur Gus Baha.

Padahal, kata Gus Baha, dalam bab waqaf dijelaskan bahwa niat yang dikeluarkan oleh waqif (orang yang wakaf) setingkat dengan teks syari’.

Gus Baha menjelaskan bahwa teks tersebut tidak boleh diubah.

“Makanya saya minta siapa saja, takmir masjid atau siapa pun, kalau ada pengajian atau apa pun, bikin iuran yang baru,” pinta Gus Baha.

Dengan membuat iuran baru yang khusus untuk suatu acara, maka orang yang menyumbang akan meniatkannya untuk membantu acara tersebut.

“Jangan pakai kas yang lama, karena kas yang lama itu untuk khusus untuk masjid,” imbau Gus Baha.

Ulama asal Rembang tersebut menambahkan bahwa kas masjid yang lama telah diniatkan oleh penyumbang untuk kepentingan masjid.

Oleh karena itu, kas tersebut hendaknya tidak digunakan untuk kepentingan lain.

“Teks-nya untuk masjid, dan itu nggak boleh digunakan untuk yang lain,” pungkas Gus Baha.

Demikian penjelasan Gus Baha mengenai alasan uang kas masjid tidak boleh digunakan untuk biaya pengajian, konsumsi, dan sebagainya. Sekian, semoga bermanfaat. [jmbr]

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *