Apresiasi Keberanian Naikkan UMP 5,1 Persen, KSPI: Anies Letakkan Hukum di Atas Kepentingan Politik

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berani menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen. Menurutnya, Anies telah mengambil keputusan yang tepat.

“Keputusan tentang kenaikan UMP 5,1 persen menunjukan bahwa Gubernur Anies meletakan hukum di atas kepentingan politik. Jadi kepentingan hukum, diletakkan di atas kepentingan politik,” ujar Said Iqbal dalam akun Youtube Bicaralah Buruh, Sabtu (18/12/2021).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dia melanjutkan, Mahkamah Konstitusi di dalam keputusannya mengatakan, dua hal yang prinsip. Satu, adalah UU Cipta Kerja dengan turunanya berarti adalah inkonstitusional besar.

“Artinya UU Ciptakerja secara prosuderal pembentukan dia inkonstitusional sampai nanti dipenuhi syarat paling lama dua tahun dia bukan konstitusional bersyarat. Dia inkonstitusional bersyarat. Semua produk turunan UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional, sampai memenuhi syarat. Jangan di balik-balik. Kalau ada amar putusan nomor 4 UU Cipta Kerja tetap berlaku, tapi jangan lupa ada amar putusan nomor 5,6 dan 7 khususnya 7. Di situ dikatakan MK menyatakan menangguhkan setiap kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak boleh menerbitkan turunan yang baru dari UU Cipta Kerja,” ujarnya.

“Itu perintahnya jelas. Bahwa itu adalah inkonstitusional, PP 36 Tahun 2021 pasal 4 ayat 2 dikutip oleh Anies sebagai Gubernur DKI. Di situ dikatakan pasal 4 ayat 2 bahwa, kebijakan pengupahan adalah kebijakan strategis merujuk amar putusan nomor 7 bahwa kebijakan strategis harus ditangguhkan atau ditunda dan dasar pertimbangan hukum Gubernur Anies meletakan hukum di situ. Dia tidak mau tunduk pada politik kekuasaan,” ujarnya.

Said Iqbal mengkritik soal UU Cipta Kerja yang masih ‘dipaksakan’ berjalan. Oleh sebab itu KSPI menyampaikan rasa bangga kepada Gubernur Anies karena berani menempatkan hukum.

“Itu tepat sekali. Jadi meletakkan hukum di atas politik. Berati kebuntuan UU Cipta Kerja yang bersifat strategis termasuk turunannya PP yang berdampak luas maka dia ditangguhkan. Anies sudah melakukan itu sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan cara merevisi. Artinya kebijkan PP No 36 Tahun 2021 tidak dijadikan landasan hukum oleh Gubernur Anies dalam menaikan UMP 5,1 persen. Rechtsstaat di atas machtsstaat. Kami mengapresiasi meletakan hukum di atas kepentingan politik. sebuah keberanian yang patut diapresiasi,” tuturnya.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *