Larang Warganya Hina Nabi Muhammad, Putin: Pelanggaran Perasaan Suci Pemeluk Islam

Presiden Rusia Vladimir Putin (ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Presiden Rusia Vladimir Putin memberikan pembelaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menegaskan menghinanya bukanlah bentuk kebebasan berekspresi. Hal itu diungkapkannya pada konferensi pers tahunannya, Kamis 23 Desember 2021.

“Menghina Nabi Muhammad merupakan pelanggaran kebebasan beragama dan pelanggaran terhadap perasaan suci orang-orang yang memeluk Islam,” ungkap Putin, seperti dilaporkan oleh kantor berita Tass.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Putin, kebebasan artistik secara umum itu penting, namun tetap harus ada batasannya yang tidak melanggar kebebasan komunitas lain.

Selain itu, ia juga menyebut jika Rusia memiliki tradisi menghormati budaya dan agama lain sejak negara yang mewakili 11 persen dari daratan dunia itu berkembang sebagai masyarakat multi-etnis dan multi-budaya.

Dilansir melalui Kompas TV, Presiden berusia 69 tahun itu mengecam beredarnya foto Nazi di internet, salah satunya yang memiliki judul Resimen Abadi didedikasikan untuk warga Rusia yang tewas dalam Perang Dunia II.

Tindakan-tindakan yang melanggar kebebasan beragama dan melukai perasaan pemeluk suatu agama, kata dia, akan melahirkan aksi pembalasan oleh kelompok-kelompok ekstremis.

Ia pun menyontohkan serangan yang terjadi terhadap kantor redaksi majalah Charlie Hebdo di Paris, Prancis setelah penerbitan karikatur Nabi Muhammad.

Pada 2006, Putin menyebut karikatur yang menggambarkan Nabi Muhammad sebagai provokasi yang tak dapat diterima. Ia mengutuk kartun penghujatan dan mengatakan insiden tersebut menambah keretakan antar agama, dan menyinggung serta memprovokasi umat.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Aneh di negeri ini.yg konon so pancasilais justru penghina Nabi dibiarkan penghina pejabat ditangkapi.