Hikmah Siang: Wanita-wanita yang Haram Dinikahi Pria dalam Islam

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Hajinews.id – Pernikahan adalah sunnah Rasul yang berpahala besar jika dilakukan. Namun, tidak semua wanita bisa dinikahi oleh pria muslim. Allah dan Rasul-Nya melarang pria untuk menikahi beberapa wanita. Wanita yang dimaksud adalah wanita yang memiliki hubungan nasab. Tidak hanya berdosa, pernikahan ini juga dapat berdampak terhadap kesehatan keturunan yang akan dilahirkan. Untuk itu, setiap muslim perlu mengetahui siapa saja wanita yang diharamkan untuk dinikahi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Allah SWT berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa:23)

1. Ibu
Ibu adalah wanita yang telah melahirkan kita. Dalam Islam, ibu memiliki posisi yang mulia, sehingga anak diwajibkan hormat kepada ibu. Untuk itu diharamkan untuk menikahi ibu, termasuk juga nenek, baik dari pihak ayah maupun ibu dan seterusnya ke atas.

2. Anak Kandung Perempuan
Anak kandung perempuan adalah titipan yang harus dijaga karena ada darah nasab langsung yang berasal dari ayahnya.

3. Saudara Perempuan
Saudara perempuan, baik yang seayah seibu, seayah saja, maupun seibu saja hukumnya haram untuk dinikahi.

4. ‘Ammah
‘Ammah adalah saudara perempuan ayah (tante). Haram untuk menikahinya.

5. Khaalah
Sama seperti ‘ammah, khaalah adalah saudara perempuan, namun dari pihak ibu, baik saudara kandungnya, saudara seayah saja, satau seibu saja. Haram untuk menikahinya.

6. Keponakan
Pria dilarang menilahi keponakan perempuan, baik keponakan dari saudara-saudaranya yang laki-laki maupun keponakan dari saudara-saudaranya yang perempuan.

7. Wanita Sepersusuan
Yang dimaksud wanita sepersusuan adalah Wanita yang menyusui kamu dan saudara-saudara perempuanmu sesusuan anda. Dari Ibnu ‘Abbas bahwasanya para shahabat menginginkan Nabi SAW menikahi anak perempuan Hamzah. Maka beliau SAW bersabda, “Sesungguhnya dia tidak halal bagiku, karena dia adalah anak saudaraku sepesusuan. Sedangkan, haram sebab susuan itu sebagaimana haram sebab nasab (keluarga).” [HR. Muslim]

8. Ibu Mertua
Diharamkan bagi pria untuk menikahi ibu dari istrinya.

9. Anak Tiri
Diharamkan bagi pria untuk menikahi anak yang dalam pemeliharaannya dari istri yang telah dicampuri.

10. Menantu
Diharamkan bagi pria untuk menikahi istri dari anaknya, termasuk istri cucunya dan seterusnya ke bawah.

11. Menikahi Kakak Beradik
Pria juga diharamkanuntuk menikahi dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.

Itulah wanita yang diharamkan untuk dinikahi pria dalam agama Islam. Semoga kita senantiasa mendapat perlindungan Allah SWT.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *