Sah! Bank Tanah Berlaku, Tanah Terlantar dan Habis Masa Haknya Diambil Negara

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Ketua BPN RI yang juga Ketua Dewan Penasihat Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI), Sofyan Djalil.

Mulai tahun ini, pemerintah akan mulai memelototi kepemilikan dan pengelolaan tanah. Tanah yang terlantar dan yang habis masa haknya akan diambil kembali oleh negara.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hal ini seiring dengan mulai beroperasinya Bank Tanah di tahun ini. Badan yang ditugasi sebagai manajer yang mengelola tanah itu pun telah mendapatkan modal awal dengan skema penyertaan modal negara (PNM) Rp 1 triliun dari rencana awal Rp 2,5 triliun.

Terkait pendirian Bank Tanah ini, Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil mengatakan, Bank Tanah sudah dipikirkan tapi baru sekarang terealisir.

“Dengan adanya Bank Tanah yang bertindak sebagai land manager, maka semua tanah yang habis masa haknya dan tanah terlantar, akan dengan mudah diambil kembali oleh negara,” kata Sofyan dalam keterangan yang dibagikan oleh Stafus Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, Sabtu (1/1/2022).

Dia mengatakan dengan adanya bank tanah, efektivitas penggunaan tanah untuk pembangunan akan lebih tinggi.

“Maka dengan demikian, program pembangunan, keadilan dalam masyarakat dan reforma agraria akan lebih mudah dilaksanakan,” kata dia dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Bank Tanah Dapat Modal Awal Rp1 Triliun, Mulai Beroperasi Tahun 2022.

Sementara itu, Stafus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, mengatakan dengan modal tersebut, maka Bank Tanah akan mulai efektif terhitung awal tahun 2022.

“Pemerintah menetapkan pengurus bank tanah yang terdiri Komite Bank Tanah, Badan Pengawas dan dewan pelaksana,” kata Taufiqulhadi.

Taufiqulhadi mewakili Kementerian ATR/BPN untuk menandatangani persetujuan penerimaan PMN ini. Sementara dari Bank Tanah langsung ditandatangani pejabat Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah, Suparman. Dari pihak pemerintah, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang langsung menandatangani persetujuan pemberian PMN tersebut.

Taufiqulhadi melanjutkan, sejauh ini Peraturan Presiden (Perpres) menetapkan anggota komite terdiri Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, dan Menteri PUPR.

Sementara Kepala Badan Pelaksana akan dijabat oleh Dr Suparman, dan untuk dewan pengawas akan ditetapkan segera. Dewan Pengawas akan terdiri unsur ASN dan non-ASN.

“Bank Tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah. Badan tersebut berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, pengolahan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah,” kata dia.

Bagi negara, dikatakan Taufiqulhadi, Bank Tanah akan melengkapi kebijakan masalah tanah.

Menurutnya, ini akan memudahkan bagi Kementerian ATR/BPN yang sejauh undang-undang hanya mengamanat kementerian tersebut hanya sebagai regulator.

“Tetapi dengan ada Bank Tanah, kementerian ini telah dilengkapi dengan eksekutor dalam masalah tanah pula,” tutur Taufiqulhadi.

Susunan Badan Bank Tanah

Sementara itu dilansir dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah resmi membentuk badan bank tanah.

Pembentukan badan bank tanah dilakukan melalui penandatangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saat ini, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 terkait Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah telah diteken oleh Presiden Joko Widodo,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan membagikan data susunan dan struktur badan bank tanah yaitu sebagai berikut :

Menteri ATR/BPN

Menteri Keuangan

Menteri PUPR

Dewan Pengawas: Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari

Kepala Badan Pelaksana: Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria, Parman Nataadmaja

Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah: Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo

Deputi Pengembangan Usaha dan Keuangan Hakiki Sudrajat

Lebih lanjut Himawan menjelaskan, skema kerja bank tanah antara lain merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.

Perolehan bank tanah yaitu tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain. Bank tanah dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.

Bank tanah melakukan pengelolaan, pengembangan, pengamanan, dan pengendalian tanah.

Pemanfaatan tanah oleh bank tanah dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dan tetap memerhatikan asas kemanfaatan serta asas prioritas.

“Kemudian, pendistribusian oleh bank tanah kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial dan keagamaan, serta masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” urainya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN Agustyarsyah mengatakan, para petugas bank tanah nantinya akan dibekali dengan ilmu pengelolaan keuangan.

“Dalam suatu lembaga, penting untuk mengetahui ilmu tentang pengelolaan keuangan. Oleh karena itu, Bank tanah yang diisi oleh profesional dan pemerintah, perlu dibekali ilmu terkait pengelolaan keuangan,” kata Agustyarsyah.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *