Kasus Habib Bahar Akan Bongkar Peristiwa Pembantaian KM 50

Habib Bahar Akan Bongkar Peristiwa Pembantaian KM 50
Habib Bahar Akan Bongkar Peristiwa Pembantaian KM 50
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh : Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik

“Mereka melakukan muslihat (tipu daya), serta Allah membalas makar (tipu daya) mereka itu. dan Allah sebaik-baiknya Pembalas muslihat (tipu daya).” [QS Ali Imran Ayat 64]

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hajinews.id – Subhanallah, Alhamdulillah ‘ala kulli Syai’, ‘ala kulli hal. pada mulanya, boleh saja rezim ini merasa menang, merasa bisa mengecoh dan mengelabui umat pada penetapan tersangka serta penanganan Habib Bahar Bin Smith (HBS). Rezim ini akhirnya memenjarakan HBS menggunakan perkara KM 50, bukan terkait kritik HBS terhadap KSAD Jenderal Tentara Nasional Indonesia Dudung Abdurahman.

di mulanya, umat Islam fokus membela menggunakan narasi perkara pernyataan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurahman yang mengatakan ‘ilahi Kita Bukan tuhan Orang Arab’. akan tetapi ternyata, HBS ditetapkan tersangka atas materi ceramah HBS terkait peristiwa KM 50 pada  kegiatan ceramah HBS pada tanggal 11 Desember 2021 pada Margaasih, Kabupaten Bandung.

namun, dibalik insiden ini terdapat nasihat yang akbar. Yakni, perjuangan penuntutan keadilan bagi 6 syuhada FPI yang dibunuh secara keji akan pulang menghangat seiring proses hukum terhadap HBS.

Mulanya, umat Islam khawatir masalah KM 50 akan ditutup seiring menggunakan proses sidang dagelan yang ketika ini dilaksanakan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Palu putusan hakim, dikhawatirkan akan mengakhiri masalah ini serta menutup opini tuntutan keadilan terhadapnya.

namun, masalah HBS yang dikaitkan menggunakan insiden KM 50 akan mengakibatkan umat Islam kembali bersuara bukan hanya buat HBS namun juga buat peristiwa KM 50.

Sidang dagelan KM 50 yang dibuat buat mengakhiri perkara, menjadi tidak bernilai sebab proses hukum terhadap HBS akan mengingatkan memori publik terhadap insiden keji pembantaian 6 laskar FPI pada KM 50.

Upaya serta usaha menutup masalah KM 50 pada pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi sia-sia. karena, proses aturan terhadap HBS sama saja mengingatkan balik memori umat di peristiwa KM 50 dan memicu umat buat terus bersuara menuntut keadilan.

HBS sendiri diduga dikasuskan serta dituduh mengedarkan kebohongan di ceramahnya, menggunakan menyebut Kuku Enam Laskar FPI Dicopot, Badan Disetrika, dan Kemaluan Dibakar. buat pertanda tuduhannya, tentu saja Kepolisian harus mempunyai bukti keadaan 6 Laskar FPI.

pada persidangan kelak, peristiwa pembantaian 6 laskar FPI ini akan balik diungkap. semua proses persidangan dagelan pada PN Jakarta Selatan, secara substansi akan diperiksa balik pada kasus HBS sang pengacara HBS.

akibat olah TKP, visum, foto fisik jasad 6 laskar FPI akan kembali diungkap. seluruh bukti serta saksi akan pulang diperiksa.

Tentu, proses pengungkapan insiden KM 50 sang pembela terdakwa resmi HBS akan lebih lebih jelasnya serta objektif. Beda jauh, menggunakan apa yang dilakukan oleh pengacara terdakwa kasus KM 50 di pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang nampak hanya sekedar memenuhi mekanisme serta formalitas.

lagipula, peristiwa pembantaian 6 laskar FPI di KM 50 artinya insiden nyata bukan hoax. Pengungkapan di persidangan, justru akan menjadi pukulan pulang yang telak terhadap rezim.

Subhanallah, ternyata selalu ada pesan tersirat dibalik insiden. Ternyata, makar Allah SWT lebih dahsyat dari muslihat siapapun. dan akhirnya, makar tidak akan menyebabkan mudorot kecuali terhadap pembuatnya.

pada saatnya, orang-orang zalim akan menerima dampak berasal perbuatannya. Pertolongan Allah SWT kian konkret, Skenario kriminalisasi terhadap HBS membuyarkan skenario yang sudah dibuat rapih dalam masalah KM 50 yang meminjam legitimasi palu sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [].

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *