Kasus Ferdinand Hutahaean Adalah Penodaan Agama, Jangan Alihkan Ke Delik Lainnya !

Kasus Ferdinand Hutahaean Adalah Penodaan Agama
Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh : Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik

Hajinews.id – Boleh saja, penyidik menerapkan pasal lainnya secara berlapis. Semakin banyak, semakin berat sanksinya, semakin bagus.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tapi, penyidik tak boleh meninggalkan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Karena, inti kasus Ferdinand Hutahaean adalah penodaan agama. Jangan alihkan ke delik SARA (pasal 45A Jo pasal 28 ayat 2 UU ITE) atau menyebarkan kebohongan (pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP). Dua pasal ini, silahkan saja ditambahkan, tapi dengan syarat tidak boleh meninggalkan pasal 156a KUHP.

Umat Islam jelas akan marah, merasa dikelabui, dibohongi, diminabobokan dengan penyidikan tanpa pasal 156a KUHP. Cuitan Ferdinand jelas telah menodai agama.

Kemarahan umat Islam, juga karena merasa agamanya dilecehkan. Ferdinand telah lancang menyebut Allah lemah.

Jangan sampai, penyidik hanya berorientasi yang penting Ferdinand tersangka, yang penting Ferdinand ditahan. Tidak ! bukan hanya itu keinginan umat Islam.

Mayoritas opini umat Islam, menghendaki Ferdinand ditersangkakan, ditangkap dan ditahan berdasarkan pasal 156a KUHP. Jika sampai pasal penodaan agama ini tidak dijadikan dasar penahanan, penulis khawatir umat Islam akan bergerak kembali.

Bukan mustahil, akan ada aksi bela Islam jilid 2. Kalau dahulu umat Islam membela al Qur’an, kali ini bela Allah. Kalau dulu 11 juta berkumpul di Monas, kali ini bisa dua hingga tiga kali lipatnya.

Karena itu, Polri harus mengambil tindakan yang tepat. Yakni, menetapkan tersangka, menangkap dan menahan Ferdinand Hutahean dengan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Jangan sampai timbul kesan, polri ikut menyelamatkan Ferdinand dari delik penistaan agama.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga harus menjaga suasana kebatinan umat Islam, yang tentunya akan marah jika kasus Ferdinand ini ditangani dengan permainan. Diantaranya, umat pasti akan marah jika kasus Ferdinand ini tidak ditindak dengan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Semoga, masih ada keadilan bagi umat Islam di negeri ini. Semoga, Polri berani menetapkan status tersangka Ferdinand Hutahaean, menangkap dan menahannya dengan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Mari bersama-sama mengawal kasus ini, agar hukum benar-benar ditegakkan. Agar tak ada lagi ruang kebebasan bagi para penista agama. [].

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *