Hakekat Imunitas Anggota DPR

Hakekat Imunitas Anggota DPR
Arteria Dahlan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh : Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik

Hajinews.id – Selain memiliki fungsi legislasi dan anggaran, DPR memiliki fungsi kontroling. Fungsi kontroling ini dijalankan, dalam rangka untuk menjaga keseimbangan kekuasaan (check n balances).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Eksekutif tidak bisa dibiarkan secara bebas menjalankan kekuasaan. DPR selaku lembaga legislatif, berwenang sekaligus bertanggungjawab mengontrol kinerja eksekutif (Presiden).

Dalam konteks mengontrol kinerja Presiden, DPR diberikan wewenang untuk mengajukan kritik keras kepada Presiden terkait berbagai kebijakan yang dijalankan. Dalam konteks itulah, bisa saja Presiden baper dan melakukan tindakan pembungkaman kepada DPR.

Diantaranya, Presiden bisa saja memerintahkan Kapolri atau Kajagung yang ada dibawah kendalinya, untuk membungkam DPR. Melakukan sejumlah kriminalisasi kepada anggota DPR.

Atas adanya potensi kriminalisasi oleh eksekutif, maka dibuatlah konsep imunitas dewan. DPR sepanjang melakukan fungsi kontrol kepada eksekutif, tidak bisa dipidana, meskipun kritik yang disampaikan begitu keras.

Hak imunitas ini diberikan, agar anggota DPR tidak ragu untuk mengkritik Presiden. Agar DPR tidak lalai, melaksanakan kewajiban kontrol terhadap lembaga eksekutif.

Kasus Arteria Dahlan yang berlindung dibalik imunitas dewan, itu aneh. Tidak sejalan dengan filosofi hak imunitas yang diberikan kepada DPR.

Arteria Dahlan, bukan sedang menjalankan fungsi kontrol kepada eksekutif. Tetapi sedang menghina masyarakat Sunda dalam sebuah forum konsultasi dengan Kejagung.

Arteria, bahkan tidak pernah mengkritik keras kebijakan Presiden. Bukan hanya Arteria, DPR secara keseluruhan juga bungkam pada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden.

Sederhana saja, untuk urusan protokol kesehatan yang berulangkali dilanggar oleh Presiden. Adakah Arteria Dahlan atau DPR mengkritik Presiden ? memanggil Presiden untuk dimintai keterangan ? atau bahkan, menyampaikan hak menyatakan pendapat terhadap sejumlah kebohongan Presiden ?

Fungsi kontrol DPR mandul. Maka, sejumlah masyarakat sipil menjalankan fungsi tersebut, tanpa dibayar seperti anggota DPR.

Wartawan Edy Mulyadi, sejatinya sedang melakukan kontrol terhadap eksekutif dalam kasus proyek IKN. Apa yang dilakukan oleh Wartawan Edy Mulyadi, semestinya tidak perlu, jika saja DPR telah menjalankan fungsinya.

Faktanya, DPR koor mengikuti kehendak Presiden untuk membuat proyek IKN. DPR mengabaikan suara rakyat yang mengkritik proyek IKN.

Lalu, karena itu Edy Mulyadi ditahan sementara Arteria Dahlan melenggang bebas ? inikah keadilan hukum yang dikehendaki oleh segenap rakyat Indonesia ? []

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *