Menohok, Jerry Massie: Jika Gibran Benar Rangkap Jabatan, Genaplah Sudah Laporan Ubedilah Badrun

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Dugaan rangkap jabatan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka di PT Wadah Masa Depan, memperkuat laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Begitu pendapat Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/2).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Jerry Massie melihat PT Wadah Masa Depan terkoneksi dengan PT SM yang menyuntikkan dana ke startup Gibran dan Kaesang Pangarep, seperti yang dijelaskan dalam laporan Ubedilah.

“Jika benar Gibran rangkap jabatan, maka genaplah sudah laporan Bang Ubed soal KKN Gibran dan Kaesang,” ujarnya.

Selain itu, Jerry juga melihat temuan sejumlah pakar hukum dari data Ditjen AHU Kemenkumham, yakni tentang keaktifan Gibran di PT Wadah Masa Depan sebagai Komisaris Utama, sebagai bukti konkret yang seharusnya ditindaklanjuti kementerian/lembaga terkait.

Karena itu, Jerry mendorong agar Gibran tak hanya diberi sanksi nonaktif dari jabatannya sebagai Walikota Solo, akan tetapi langsung dipecat.

“Sudah jelas dia melanggar UU 23/2014. Terutama pasal 76 ayat (1) huruf c dan Pasal 77,” tuturnya.

Adapun Pasal 76 UU 23/2014 berbunyi, “Setiap kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan swasta atau Yayasan”. Sementara di pasal 77 menandaskan sanksi untuk pelanggaran ini adalah berupa pemberhentian selama tiga bulan.

“Rangkap jabatan Gibran berpotensi dilaporkan lagi, padahal kasusnya soal dugaan money laundering dan KKN masih di meja KPK saat dilaporkan dosen UNJ Ubedilah Badrun,” kata Jerry.

“Untuk pejabat yang melanggar UU tak perlu ada sanksi harus dicopot Kementerian terkait,” tandasnya.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *