Pulau Jawa akan Dipecah jadi 9 Provinsi, Mana Saja?

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, Hajinews.id — Wacana pemekaran provinsi baru di Pulau Jawa menjadi pembahasan hangat di lini massa beberapa saat terakhir.

Yang cukup mengejutkan, pulau terpadat di Indonesia itu disebut-sebut akan dimekarkan menjadi sembilan provinsi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Itu setelah ada sejumlah wilayah yang mengusulkan pemekaran provinsi baru di Pulau Jawa.

Akan tetapi, pemerintah sampai saat ini masih belum mencabut moratorium pemekaran wilayah.

Kendati demikian, wacana pemekaran Pulau Jawa terus berkembang.

Sederet daerah bahkan sudah bersiap untuk menjadi daerah otonomi baru (DOB).

 

Lalu, apa saja 9 provinsi baru di Pulau Jawa itu?

Berikut rinciannya:

1. Provinsi Tangerang Raya (Ibu Kota Tangerang) meliputi: Kabupaten Tangerang Utara (Dimekarkan dari Kabupaten Tangerang), Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Tengah (Dimekarkan dari Kabupaten Tangerang), Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

2. Provinsi Bogor Raya (Ibu Kota Bogor) meliputi: Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur.

3. Provinsi Cirebon (Ibu Kota Cirebon) meliputi: Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan.

4. Provinsi Banyumasan (Ibu Kota Purwokerto) meliputi: Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kota Purwokerto (Dimekarkan dari Kabupaten Banyumas), Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kebumen.

5. Daerah Istimewa Surakarta (Ibu Kota Surakarta) meliputi: Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen.

6. Provinsi Muria Raya/Jawa Utara (Ibu Kota Kudus) meliputi: Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora.

7. Provinsi Madura (Ibu Kota Pamekasan) meliputi: Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kota Pamekasan (dimekarkan dari Kabupaten Pamekasan.

8. Provinsi Mataraman/Jawa Selatan (Ibu Kota Kediri) meliputi: Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan.

9. Provinsi Blambangan (Ibu Kota Jember) meliputi: Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang.

Pemekaran wilayah di Pulau Jawa ini bukan tidak mungkin benar-benar terealisasi di masa mendatang.

Itu jika menilik pada jumlah penduduk dan luasnya wilayah dinilai terlalu kompleks untuk ditangani oleh satu gubernur dalam provinsi tertentu.

Pulau Jawa saat ini hanya memiliki enam provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, serta dua wilayah khusus yaitu DKI Jakarta dan DI Yogyakarta.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, per tahun 2021 sekitar 56,1 persen penduduk Indonesia atau sebanyak 152,5 juta dari sekitar 272 juta jiwa penduduk telah terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Di sisi lain, melihat alasan pemekaran ini tentunya bertujuan untuk Membuat daerah masing-masing menjadi lebih maju dan semakin berkembang.

Dengan adanya pemekaran wilayah jangkauan satu provinsi akan lebih kecil, sehingga diharapkan segala kebijakan yang nantinya dibuat pemerintah benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat.

Selain itu dengan kondisi wilayah yang lebih kecil, pemerintah bisa lebih mengetahui dan dekat dengan masyarakat.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *