Terungkap! Dana JHT ‘Lari’ ke APBN Lewat SUN, Said Didu: Nah Semakin Jelas

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Jakarta, Hajinews.id– Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu kembali menyoroti polemik dana JHT yang hanya bisa cair di usia pekerja 56 tahun.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Terkini, BPJS Ketenagakerjaan mengungkap bahwa investasi JHT mencapai Rp375,5 triliun pada 2021 yang sebagian besar dana tersebut di alokasikan di Surat Utang Negara (SUN) untuk pembiayaan APBN. Hal itu diungkap sendiri oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan resmi Kamis, 17 Februari 2022.

Anggoro memastikan bahwa pihaknya melakukan pengelolaan JHT tersebut dengan hati-hati sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi dengan risiko yang terukur agar pengembangan optimal,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa sebanyak 65 persen JHT diinvestasikan pada obligasi dan 95 persen dari itu terdapat pada surat utang negara atau SUN. Sementara itu, 15 persen dana JHT disimpan pada deposito di mana 97 persennya ada di Bank Himbara dan Bank Daerah. Sedangkan 12,5 persen diivestasikan dalam bentuk saham yang didominasi oleh salah blue chips. Sisanya 7 persen disimpan di reksa dana dan 0,5 persen lainnya di simpan di sektor properti. Dengan demikian kata dia, dana JHT dipastikan aman.

“Dengan demikian, dapat dikatakan portofolio investasi jaminan hari tua aman dan likuid,” tegasnya.

Meski begitu, di tengah beragam sorotan dan kecurigaan publik soal keberadaan dana JHT tersebut menyusul aturan baru Kemenaker, Said Didu menilai bahwa hal yang diungkapkan BPJS Ketenagakerjaan itu semakin memperjelas.

“Nah makin jelas,” cuit Said Didu lewat akun Twitter @msaid_didu.

Dia menduga bahwa keberadaan dana JHT yang sebagian besar diinvestasikan dalam SUN untuk pembiayaan APBN itu memperkuat dugaan Kemenaker mengeluarkan aturan kontroversial itu.

“Sepertinya inilah penyebab kenapa dana JHT “dilarang” diambil oleh pemiliknya.

Ternyata sdh terikat,” pungkas Said Didu.***

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *