Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH (Ketua LBH PELITA UMAT)
Hajinews.id – Beredar di media sosial terdapat video pagelaran wayang yang diadakan diduga oleh kelompok Pengajian Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji yang dipimpinnnya di Kalasan, Yogyakarta, pada Jumat, 18 Februari 2022. Sementara yang menjadi dalang diduga Gus Miftah, dalang terlihat mengamuk terhadap ustadz Khalid Basalamah, dengan menggunakan diksi kata kasar.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
PERTAMA, Bahwa apabila benar Gus Miftah menjadi dalang serta menyampaikan kata-kata kasar tersebut maka sangat disayangkan, yang tidak patut dipublikasikan ke ranah publik;
KEDUA, Bahwa apabila benar yang menjadi dalang, Gus Miftah. Maka ustadz Khalid Basalamah dapat membuat laporan polisi dengan dugaan 2 (dua) tindak pidana yaitu Pertama: Pencemaran dan penistaan nama baik (Pasal 310 KUHP) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kedua: Ujaran Kebencian (Pasal 28 ayat (2) UU ITE);
KETIGA, Bahwa apabila Gus Miftah tidak menjadi dalang dalam pagelaran tersebut, tetap dapat dipersoalkan secara hukum karena diduga turut menyediakan tempat yaitu Pondok Pesantren Ora Aji. Hal ini berdasarkan Pasal 55 KUHP;
KEEMPAT, Bahwa apabila Ustadz Khalid Basalamah tidak bersedia melaporkan Gus Miftah dan tidak menanggapi lebih lanjut, maka itu adalah contoh teladan yang baik yang patut untuk ditiru oleh siapapun.