Parah! UU Cilaka Lindungi Kebun Sawit Ilegal, Negara Rugi Rp100 Triliun 

Bentangan bibit sawit Riau (foto: Gatra)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Pekanbaru, Hajinews.id — Aturan Undang-Undang Cipta Kerja (Cipta kerja) yang terbit di penghujung tahun 2020, menjadi dalil Pemerintah Provinsi Riau untuk membiarkan kebun sawit dalam kawasan hutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi Riau, Makmun Murod, belum memberikan tanggapan kepada Gatra.com terkait hal ini, Kamis (8/4). Namun dalam uraiannya di media lokal, Murod mengatakan UU Cipta Kerja tidak menyatakan kebun sawit dalam kawasan hutan sebagai sesuatu yang ilegal, melainkan ketelanjuran.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Dalam UU Cipta Kerja kebun seperti itu tidak dinyatakan secara ilegal, tetapi hanya berupa keterlanjuran. Karena itu penyelesaiannya adalah melalui administrasi, sedangkan ultimum remedium atau penegakan hukum pidana itu langkah terakhir,” jelasnya.

Murod pun mengungkapkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bakal menginventarisir izin dari kebun-kebun yang berada di kawasan hutan di Riau. Katanya, jika nanti ada kebun yang tak memiliki izin maka diberi waktu untuk melengkapi administrasi.

“Tenggat waktu melengkapi administrasi diberikan selambatnya tiga tahun. Mereka harus melengkapi izin lokasi dan usaha perkebunan seperti, IUPB (Izin Usaha Perkebunan Budidaya) dan lainnya.”

Sambung Murod, jika pemilik kebun nantinya melengkapi administrasi maka kebun tersebut akan dilepaskan dari kawasan hutan. Namun, bagi yang tidak melengkapi, maka dikenakan sanksi penghentian sementara pengelolaan kebun di kawasan hutan itu.

“Jadi, kalau ada isu yang mengatakan kami telah melakukan pembiaran terhadap kebun sawit ilegal yang berada di kawasan hutan itu tidak benar,” tekannya.

Sementara itu aktivis lingkungan hidup Provinsi Riau, Rhomes Irawan, menyebut dalam menyikapi persoalan lingkungan hidup, pemerintah terkadang menjadi bagian dari persoalan. Ia mencontohkan bagaimana Kementerian Lingkungan Hidup menutup akses publik terhadap rencana kerja tahunan (RKT) rencana kerja usaha (RKU) perusahaan.

“Padahal melalui dokumen itu kita bakal tahu seperti apa rencana dan komitmen mereka terhadap lingkungan hidup, misalnya pemulihan gambut di area konsesi. Jadi kalau bicara regulasi di sektor lingkungan hidup, itu sudah padat, tergantung bagaimana pemerintah komit untuk tidak menjadi bagian dari persoalan,” ujarnya.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Pemerintah Provinsi Riau menertibkan kebun sawit ilegal pada tahun 2019. KPK mendapati adanya 1 juta hektar kebun sawit ilegal di Riau. Kebun-kebun tersebut telah menimbulkan kerugian bagi negara lebih dari Rp100 triliun, lantaran tak membayar pajak.

Diketahui, pada Januari 2020 Pemprov Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup sudah membentuk tim penertiban kebun ilegal. Saat itu tim sudah melakukan pengukuran terhadap lahan perkebunan milik perusahaan seluas 80.885,59 hektare (ha). Dari jumlah itu, disebutkan 58.350,97 ha lahan perkebunan masuk dalam kawasan hutan. Kegiatan lantas terhenti ketika UU Ciptakerja diundangkan pada November 2020.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *